Kabar Bima

OTT Korupsi Dana Try Out, Pejabat Dikbud Ditetapkan Tersangka

271
×

OTT Korupsi Dana Try Out, Pejabat Dikbud Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kapolres Bima menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikpora Bima Hj JB sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan try out tingkat SD se Kabupaten Bima, menggunakan dana BOS 2018. (Baca. Saber Pungli OTT di UPTD Dikpora Bolo, Barang Bukti Rp 1 Juta)

OTT Korupsi Dana Try Out, Pejabat Dikbud Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima AKBP Bagus Satryo Wibowo. Foto: Deno

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah berdasarkan surat Nomor: S.Tap/13/III/2019/Sat.Reskrim, tertanggal 1 Maret 2019. (Baca. Sehari Sebelum OTT, Ternyata Semua UPTD Dikumpulkan di Ruangan Sekretaris Dikpora)

OTT Korupsi Dana Try Out, Pejabat Dikbud Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima

Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo SIK membenarkan telah menetapkan satu tersangka kasus try out dengan inisial HJ JB. Ia menjelaskan, sebelumnya tersangka berstatus sebagai saksi. Namun setelah digelar perkara, penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Tersangkanya adalah salah satu pejabat di Dikpora Bima,” bebernya, Senin (11/3).

Kata dia, kasus dugaan korupsi tersebut terbongkar berawal dari OTT di UPT Dikpora Kecamatan Bolo pada tahun 2018 lalu. Pungli itu disebut atas perintah dari masing-masing UPT Dikpora Bima kepada pihak sekolah untuk menarik iuran kepada siswa SD dari Rp 50 ribu hingga Rp 55 ribu per orang.

“Tersangka ini disebut-sebut memerintahkan UPT Dikpora menarik biaya try out kepada sekolah,” beber Kapolres.

Saat melakukan OTT di UPT Dikpora Bolo polisi mengamankan uang Rp 42 juta dan ke pagawai di UPT Dikpora setempat.

*Kahaba-10