Kabar Bima

Nunggak Pajak Randis itu Pelanggaran, Inspektorat Akan Koordinasi BPK

208
×

Nunggak Pajak Randis itu Pelanggaran, Inspektorat Akan Koordinasi BPK

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tunggakan pajak ratusan kendaraan dinas Pemerintah Kota Bimajadi atensi Inspektorat Kota Bima. Sebab, tunggakan itu merupakan pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan. (Baca. Kepala Samsat: Pejabat Jangan Enak-Enak Pakai Kendaraan Dinas, Tapi Tidak Mau Bayar Pajak)

Nunggak Pajak Randis itu Pelanggaran, Inspektorat Akan Koordinasi BPK - Kabar Harian Bima
Inspektur Kota Bima H Syamsudin. Foto: Deno

“Kepala OPD harus bertanggungjawab terhadap tunggakan pajak kendaraan itu. Karena anggaran pembayaran kendaraan sudah disiapkan setiap Dinas,” tegas Inspektur Kota Bima H Syamsudin, Senin (11/3). (Baca. Nunggak Pajak 3 Tahun, Kendaraan Akan Disita)

Nunggak Pajak Randis itu Pelanggaran, Inspektorat Akan Koordinasi BPK - Kabar Harian Bima

Karena faktanya demikian, sesuai pemberitaan sejumlah media massa. Bahkan ada mobil dinas yang nunggak hingga 7 Tahun. Maka pihaknya akan segera bertindak dan mendalami persoalan tersebut.

“Maslah ini akan menjadi atensi khusus kami dan akan segera ditindaklanjuti secepatnya,” tegas pria yang juga Doktor itu.

Menurut Syamsudin, tahun lalu tunggakan pajak kendaraan pernah menjadi temuan BPK. Berdasarkan rekomendasi BPK,  Inspektorat telah melaksanakan peninjauan kembali dan sudah mengumpulkan semua tunggakan yang tercatat. Kemudian membayarkannya ke negara.

Mengenai peluang penyalahgunaan anggaran pajak yang telah disiapkan sambungnya, tidak akan terjadi. Karena anggaran pajak kendaraan tersebut ada dalam kas daerah.

“Pencairan baru bisa dilakukan jika melampirkan nota pembayaran lunas pajak. Jadi tidak ada peluang anggaran pajak mobil dinas disalahgunakan. Apalagi sistim kita sistim GU, jadi bayar dulu baru pencairan,” jelasnya.

Mantan Plt Sekda Kota Bima itu menambahkan, terhadap masalah ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPK. Agar sikap aparatur yang tidak taat pajak bisa berubah.

*Kahaba-05