Kabar Bima

Pemdes Rasabou Dituding Pungli Pembuatan Sertifikat Prona

261
×

Pemdes Rasabou Dituding Pungli Pembuatan Sertifikat Prona

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Desa Rasabou Kecamatan Bolo diduga melakukan pungli pembuatan sertifikat Prona. Pembuatan sertifikat tanah sawah dan kebun tersebut ditarik uang Rp 300 ribu per sertifikat oleh pemerintah desa setempat.

Pemdes Rasabou Dituding Pungli Pembuatan Sertifikat Prona - Kabar Harian Bima
warga Desa Rasabou Adipati. Foto: Yadien

“Padahal yang kami tahu, prona itu gratis,” ujar warga Desa Rasabou Adipati, baru-baru ini.

Pemdes Rasabou Dituding Pungli Pembuatan Sertifikat Prona - Kabar Harian Bima

Kata dia, pemerintah desa setempat bahkan telah mengumumkan itu di masjid sebelum sholat jumat beberapa waktu lalu, bahwa ada biaya administrasi sebanyak Rp 300 ribu.

“Saya awalnya tahu saat diumumkan di masjid waktu itu,” kata dia.

Sepanjang yang ia ketahui, Prona merupakan program pemerintah pusat yang bebas biaya. Artinya digratiskan kepada masyarakat. Namun hal itu berbanding terbalik dengan yang terjadi di Desa Rasabou.

Ia membenarkan jika dalam proses pembuatan sertifikat dibutuhkan beberapa hal yang menggunakan uang masyarakat. Seperti pengadaan pal dan sebagainya. Namun Rp 300 ribu dianggap terlalu mahal dan menyusahkan masyarakat.

“Intinya jangan buat masyarakat susah,” protesnya.

Ia berharap, pemerintah desa transparan dan tidak neko-neko dalam menjalankan program tersebut. Selain itu Adipati juga meminta Camat Bolo agar bertanggungjawab dari kegaduhan yang dibuat oleh PLT Desa yang ditunjuk.

“Camat juga harus bertanggung jawab dan klarifikasi,” tuntutnya.

Sementara itu, Sekertaris Desa Rasabou Khairil Ansar membantah tudingan tersebut. Menurutnya, penarikan iuran yang dilakukan oleh pemerintah desa memiliki dasar yang jelas.

“Kalau tidak punya dasar, kami tidak berani menarik uang masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (11/3).

Kata dia, dasar penarikan uang Rp300 ribu tersebut yaitu surat keputusan bersama 3 Menteri Nomor 34 Tahun 2017. Di sana bahkan diperintahkan untuk menarik Rp350 ribu per sertifikat. Tapi karena dianggap terlalu banyak, piahknya hanya membebankan Rp 300 ribu saja.

Pj Kepala Desa Rasabou Jamaludin H A Talib mengatakan, penarikan uang Rp300 ribu tersebut tidak sembarang dilakukan. Namun memilik dasar yang kuat.

“Dasarnya jelas, surat keputusan 3 menteri,” katanya.

Harusnya, sesuai surat tersebut jumlah uang yang harus ditarik Rp350 ribu, namun setelah semua desa yang menerima program prona melakukan rapat koordinasi di kantor Camat Bolo, maka disepakati hanya akan ditarik Rp 300 ribu saja.

Ia menambahkan, jumlah target pembuatan sertifikat desa setempat tahun ini sebanyak 300 lembar. Namun hingga sekarang masyarakat yang mendaftar untuk membuat sertifikat baru sekitar 200.

“Belum mencapai target. Karena mungkin sudah banyak yang sudah bikin sertifikat sendiri,” bebernya.

*Kahaba-10