Kota Bima, Kahaba.- Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Monev di OPD Pemerintah Kota Bima, Kamis (14/3), harus diskors hingga waktu yang tidak ditentukan. Pasalnya, paripurna yang dihadiri Wakil Wali Kota Feri Sofiyan itu hanya dihadiri 6 orang anggota dewan 1 orang Ketua DPRD Kota Bima.
Sementara diabsensi, ada 13 orang anggota dewan yang membubuhkan tandatangan untuk agenda paripurna tersebut. Bahkan, 3 anggota Badan Kehormatan (BK) pun tidak ada satu pun yang hadir. Sehingga, penegakkan tata tertib disiplin anggota dewan pun kini terancam.
Kondisi tersebut pun memancing reaksi 6 anggota dewan yang hadir. Interupsi secara bergantian pun disampaikan.
Anggota dewan Edi Ihwansyah merasa keberatan jika paripurna dibuka. Karena kegiatan itu akan mengambil keputusan, maka harus memenuhi kuorum.
“Mau ambil keputusan gimana, sementara paripurna tidak kuorum. Di absen bisa saja 13 belas orang, tapi fisiknya mana?” tanya Ogo, sapaaan akrabnya.
Wakil rakyat yang lain, Taufik A Karim saat itu bahkan meminta pimpinan sidang menjemput anggota dewan yang telah tandatangan, namun tidak hadir saat paripurna.
“Suruh Pol PP jemput mereka di tempatnya masing-masing,” pinta Taufik.
Sementara 4 orang lainnya masing-masing Anwar Arman, Hj Anggriani, Syafi’i dan Jaidin M Sidiq mengaku setuju agar paripurna ditunda hingga kuorum. Karena berdasarkan tata tertib, paripurna tersebut akhirnya ditunda.
Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih mengaku ini baru pernah terjadi. Karena tidak penuhi kuorum, ia pun menunda paripurna dimaksud.
*Kahaba-04