Kabar Bima

Pembuatan SIM di Polres Bima Kota Meningkat

684
×

Pembuatan SIM di Polres Bima Kota Meningkat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasat Lantas Polres Bima Kota AKP Sofyan Hadi mengakui, dibandingkan tahun 2017 pembuatan SIM tahun 2018 meningkat. Peningkatan ini dinilainya sebagai bentuk kesadaran pengendara yang sudah mulai meningkat.

Pembuatan SIM di Polres Bima Kota Meningkat - Kabar Harian Bima
Kasat Lantas Bima Kota AKP Sofyan Hadi. Foto: Deno

“Tahun 2017 pembuatan SIM C baru hanya 2.372 orang, perpanjang 3.361 orang. Sedangkan tahun 2018 pembuatan SIM C baru mencapai 2.778 orang dan perpanjang mencapai 3.672 orang,” sebutnya, Senin (18/3).

Pembuatan SIM di Polres Bima Kota Meningkat - Kabar Harian Bima

Kata dia, untuk SIM A baru di tahun 2017 hanya 734 orang, yang perpanjang sebanyak 886 orang. Tetapi pada tahun 2018, pembuatan SIM A baru naik mencapai 886 dan yang perpanjangan mencapai 990 orang.

“Pembuatan SIM didominasi pengendara roda dua,” ungkapnya.

Menurut Sofyan, peningkatan pembuatan SIM tersebut merupakan efek dari banyaknya masyarakat yang ditilang saat Opgab dan razia umum. Karena pelanggaran saat terjaring operasi, banyak masyarakat yang tidak memiliki SIM dan tidak memiliki kelengkapan surat – surat.

Untuk tahun 2019 per bulan Februari lanjut Kasat, yang buat SIM A baru sudah mencapai 148 orang dan yang perpanjang sebanyak 141 orang. Sedangkan yang buat SIM C baru sebanyak 381 orang dan yang perpanjang sudah 432 orang.

Sofyan membeberkan, untuk membuat SIM, masyarakat harus membawa foto copi KTP dan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau dari puskesmas. Setelah itu, pembuat SIM harus mengikuti ujian teori secara online dan ujian praktek di lapangan bahkan praktek di jalan raya.

Untuk pembiayaan pembuatan SIM, sesuai Sesuai PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), SIM A baru ditarik biaya Rp120 ribu dan perpanjang Rp 80 ribu. Sedangkan  SIM C baru Rp 100 ribu, perpanjang Rp 70 ribu.

“Bagi yang perpanjang SIM bisa dilakukan dimana saja, dengan catatan tidak melewati batas berlakunya SIM. Apabila lewat batas waktu berlakunya, maka akan mengikuti ujian ulang,” ungkapnya.

*Kahaba-05