Kabar Bima

Video Marah-Marah Caleg DPR RI Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

193
×

Video Marah-Marah Caleg DPR RI Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah memanggil dan mengelarifikasi terkait video marah-marah Caleg Golkar DPR RI H Fatahillah kepada sejumlah ketua RT dan RW di kediaman Walikota Bima HM Lutfi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  memutuskan bahwa kegiatan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. (Baca. Caleg DPR RI Marah-Marah Saat Pertemuan Ketua RT RW di Rumah Walikota Bima)

Video Marah-Marah Caleg DPR RI Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu - Kabar Harian Bima
Komisioner Bawaslu Kota Bima Asrul Sani. Foto: Eric

“Hasil klarifikasi ditambah dengan investigasi ke Ketua RT RW dan beberapa lurah yang hadir di kediaman Walikota Bima, disimpulkan bahwa H Fatahillah tidak melaukan pelanggaran pemilu,” ujar Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bima Asrul Sani, Senin (19/3). (Baca. Walikota Bima Klarifikasi Soal Video Fatahillah Bersitegang dengan Ketua RT)

Video Marah-Marah Caleg DPR RI Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu - Kabar Harian Bima

Asrul menuturkan, terhadap hasil pemeriksaan tentang video itu, pihaknya mendapatkan 3 poin. Pertama bahwa itu kegiatan rutin yang dilakukan Walikota Bima, yaitu silaturahim dengan para Ketua RT dan RW bersama lurah yang dilakukan secara bergiliran dalam rangka menjaring aspirasi.

Kemudian yang kedua H Fatahillah hadir sebagai perwakilan Badan Pengembangan Kelompok Profesi Masyarakat (BPKPM). Lalu ketiga tidak terdapat kegiatan kampanye yang dilakukan oleh H Fatahillah dan serta Calon Legislatif (Caleg) lainnya yang saat itu ada di kediaman orang nomor 1 di Kota Bima.

Asrul menambahkan, selama pelaksanaan tahapan pemilu dimulai sampai saat ini, pihak Bawaslu belum menerima satupun laporan langsung adanya dugaan pelanggaran pemilu. Artinya proses demokrasi berjalan dengan baik, aman dan tertib.

“Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang kami tindaklanjuti, belum ada bersifat laporan secara resmi. Hanya dari informasi video di media sosial, maupun lewat sumber informasi berita,” tambahnya.

*Kahaba-04