Kabar Bima

Kantor Imigrasi Bima Deportasi 2 WNA Asal Malaysia

330
×

Kantor Imigrasi Bima Deportasi 2 WNA Asal Malaysia

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penyidik Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima melakukan proses pemeriksaan terhadap 2 Warga Negara Asing asal Malaysia yang bernama Nur Ashikin Binti Rosli dan anaknya Nur Millhawa Binti Abdul Qawwiy.

Kantor Imigrasi Bima Deportasi 2 WNA Asal Malaysia - Kabar Harian Bima
Penyerahan WNA asal Malaysia oleh petugas Kantor Imigrasi Bima ke Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Lombok, untuk dideportasi ke negara asal. Foto: Ist

Dari hasil peemriksaan itu, penyidik kantor imigrasi mendapat kesimpulan jika yang bersangkutan melakukan tindakan Pelanggaran Keimigrasian berupa Over Stay yakni berada di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan.

Kantor Imigrasi Bima Deportasi 2 WNA Asal Malaysia - Kabar Harian Bima

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Dedi menjelaskan, Nur Ashikin bersama anaknya berada di wilayah Indonesia tepatnya di Desa Beringin Jaya Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, untuk menjenguk nenek dari suaminya yang sedang sakit.

“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Seharusnya, hanya mendapat izin tinggal di wilayah Indonesia selama 30 hari. Namun Nur berada di Indonesia melebihi izin tinggal,” ungkapnya, Senin (18/3).

Dari hasil penyidikan tersebut kata Dedi, pihaknya melaui surat Ketetapan Tindakan Keimigrasian Nomor W21.IMI.3.273.GR.02.02 dan W21.IMI.3.274.GR.02.02 Tahun 2019 memutuskan untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 2 WNA asal Malaysia tersebut per tanggal 5 Maret 2019.

Dengan demikian yang bersangkutan beserta anaknya diberikan waktu 7 hari terhitung sejak tanggal Ketetapan Pendeportasian tersebut untuk meninggalkan wilayah Indonesia.

Untuk proses pendeportasian terhadap 2 WNA itu sambungnya, dilakukan pada tanggal 9 Maret 2019. 2 WNA tersebut berangkat bersama Petugas Imigrasi yang melakukan pengawalan pada pukul 07.00 Wita dari Kota Bima menuju Bandara Internasional Lombok menggunakan pesawat.

Setibanya di Bandara Internasional Lombok, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima melakukan penyerahan 2 WNA asal Malaysia tersebut kepada Petugas Imigrasi di Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Lombok.

“Setelah mengurus keperluan administrasi Petugas Imigrasi mengantar WNA tersebut untuk boarding. Dua WNA itu diberangkatkan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK.309 pada pukul 12.15 WITA menuju Kuala Lumpur,” tandasnya.

*Kahaba-01