Kabar Bima

Pulau Sumbawa Berstatus Wabah Rabies

242
×

Pulau Sumbawa Berstatus Wabah Rabies

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Berdasarkan surat Menteri Pertanian Nomor 223/KPTS/PK.3 20/M/3/2019 tanggal 18 Maret 2019, Pulau Sumbawa berstatus wabah rabies.

Pulau Sumbawa Berstatus Wabah Rabies - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Pernyataan yang ditandatangani Menteri Pertanian Amran Sulaiman tersebut menetapkan pulau Sumbawa bertatus wabah penyakit hewan rabies, sehingga dianggap perlu dilakukan respon dan pemberantasan yang cepat di daerah tersebut.

Pulau Sumbawa Berstatus Wabah Rabies - Kabar Harian Bima

Kata dia, selain Pulau Sumbawa, daerah lain yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB) berstatus bebas dari wabah rabies namun memiliki resiko tinggi akan tertulari wabah dimaksud.

“Status situasi bebas namun memiliki risiko tinggi tertular rabies,” kata dia.

Sebagai upaya antisipasi dan pencegahan, Amran meminta agar di daerah dengan status situasi bebas namun memiliki risiko tinggi tertular tersebut, dilakukan tindakan penanganan hewan melalui vaksinasi, pemberian antisera atau peningkatan status gizi hewan.

“Sebelum terjangkit, harus dilakukan upaya pencegahan terlebih dahulu,” tuturnya.

*Kahaba-10