Kabar Bima

Polres Bima Kota Musnahkan Puluhan Cangkang Penyu

198
×

Polres Bima Kota Musnahkan Puluhan Cangkang Penyu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sat Reskrim Polres Bima Kota memusnahkan puluhan cangkang penyu, Jumat (22/3). Cangkang penyu tersebut merupakan barang bukti yang diamankan saat ditangkapnya SA dan SY pada September Tahun 2018 lalu. Pemusnahan di halaman Polres itu juga dihadiri oleh pihak jaksa dan Kepala BKSDA SKW III Bima Dompu.

Polres Bima Kota Musnahkan Puluhan Cangkang Penyu - Kabar Harian Bima
Pemusnahan puluhan cangkang penyu. Foto: Deno

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan, pada tanggal 1 September 2018, di Desa Bugis pihaknya menangkap SA warga Sulawesi Selatan dan SY warga Sape Bugis.

Polres Bima Kota Musnahkan Puluhan Cangkang Penyu - Kabar Harian Bima

Barang bukti yang diamankan saat itu 13 boks daging penyu, 31 buah cangkang punggung penyu, 3 buah cangkang dada penyu, 14 kantong plastik yang berisi sisik cangkang bagian belakang penyu, 1 buah karung berisi daging penyu yang sudah dikeringkan, 1 unit perahu motor warna biru putih, 1 buah alat timbang, 1 unit hp merk samsung android warna putih, 1 unit hp merk samsung lipat warna putih dan 1 unit hp merk prince warna biru.

“Barang bukti yang kami musnahkan adalah 31 cangkang punggung penyu, 3 buah cangkang dada penyu, 14 kantong plastik yang berisi sisik cangkang bagian belakang penyu dan1 buah karung berisi daging penyu yang sudah dikeringkan,” sebutnya.

Menurut Hilmi, kedua tersangka tersebut telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya meminta dengan tegas agar masyarakat tidak membiasakan diri mengambil dan memburu satwa yang dilindungi negara. Masyarakat harusnya menjaga dan melestarikan ekosistim laut, karena menjaga satwa-satwa tersebut merupakan bagian tanggungjawab bersama.

*Kahaba-05