Kabar Bima

Tukad Mas Baru Ajukan Rekomendasi TKPRD, Sebelumnya Tidak Pernah  

307
×

Tukad Mas Baru Ajukan Rekomendasi TKPRD, Sebelumnya Tidak Pernah  

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- PT Tukad Mas yang melaksanakan aktivitas pengolahan di Kelurahan Kodo ternyata baru mengajukan permohonan rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Bima. (Baca. Aktivitas Pengolahan Tukad Mas Sekarang, Ilegal)

Tukad Mas Baru Ajukan Rekomendasi TKPRD, Sebelumnya Tidak Pernah   - Kabar Harian Bima
Kabid Ekonomi dan Infrastruktur Bappeda dan Litbang Kota Bima Jefris. Foto: Bin

Sebelumnya, diketahui perusahaan itu tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi ke TKPRD Kota Bima, sebagai syarat utama untuk bisa mendapatkan izin dari pemerintah provinsi. (Baca. Ilegal dan Masuk Tindak Pidana, Aktivitas Tukad Mas Harus Ditertibkan)

Tukad Mas Baru Ajukan Rekomendasi TKPRD, Sebelumnya Tidak Pernah   - Kabar Harian Bima

Anggota TKPRD Kota Bima Jefris mengakui, syarat utama untuk dilanjutkan penerbitan izin pengolahan hasil bumi ke pemerintah provinsi yakni memiliki rekomendasi dari TKPRD Kota Bima. Sementara Tukad Mas, baru mengajukan rekomendasi tersebut pada bulan Maret 2019. (Baca. Rupanya Dari Dulu Tukad Mas Tidak Punya Izin, ESDM NTB Minta Aktivitas Dihentikan)

“Baru beberapa pekan kemarin diajukan untuk rekomendasi TKPRD. Sebelum itu, selama saya menjadi anggota TKPRD tidak pernah ada pengajuan. Artinya, selama ini aktivitas Tukad Mas di Kota Bima tidak mengantongi izin,” ungkapnya kepada media ini, Jumat (22/3). (Baca. Penambangan Tukad Mas Makin Meluas, Manfaat untuk Warga dan Daerah Apa?)

Berdasarkan aturan, jelas pria yang juga Kabid Ekonomi dan Infrastruktur Bappeda dan Litbang Kota Bima itu, setelah pengajuan rekomendasi TKPRD, Pokja Pengendalian yang ada di dalamnya akan membahas dan melihat. Kemudian turun memantau aktivitas perusahaan dimaksud, apakah usahanya sesuai dengan pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW). (Baca. Tukad Mas Akan Dilapor ke Polda NTB, Pemerintah Dikritik Tidak Punya Nyali)

Pokja Pengendalian nanti sambungnya, akan memeriksa sejumlah dokumen-dokumen dari Tukad Mas. Yang utama yakni soal dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari aktivitas tersebut. (Baca. Penambangan Oleh Tukad Mas Tidak Kantongi Izin, Erosi dan Longsor Jadi Ancaman)

“Dari itu semua, TKPRD akan mempertimbangkan secara teknis, apakah pengajuan rekomendasi ini layak diberikan atau tidak,” tuturnya. (Baca. Tukad Mas Bantah Gali Gunung di Lampe, Tapi Jika Butuh Ambil, Meski Langgar Aturan)

Saat ini diakui Jefris, Pokja Pengendalian memproses mengenai pengajuan rekomendasi Tukad Mas. Rencananya, pekan depan akan menggelar rapat dan membahas apakah dikeluarkan rekomendasi atau tidak. (Baca. Polres Lidik Aktivitas Ilegal Tukad Mas)

“Saya belum bisa memastikan apakah rekomendasi itu lolos atau tidak,” katanya. (Baca. Wawali Sarankan Tukad Mas Perpanjang Izin, Dinas Teknis Diminta Menegur)

Sementara itu, Ketua TKPRD Kota Bima H Mukhtar Landa mengakui pengajuan rekomendasi dari Tukad Mas yang masuk di mejanya tanggal 18 Maret 2019. Saat ini Dinas PUPR selaku pihak teknis sedang memprosesnya. (Baca. Dewan Minta Tukad Mas Hentikan Aktivitas Pengolahan)

“Kita tunggu saja hasil kerja TKPRD. Prosesnya sedang dilakukan di Dinas PUPR,” tambahnya.

*Kahaba-01