Kabar Bima

Sekarang, Peserta Pemilu Bisa Memasang Iklan di Media

198
×

Sekarang, Peserta Pemilu Bisa Memasang Iklan di Media

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Peserta Pemilu 2019 sekarang sudah diperbolehkan memasang iklan dan promosi di media bersamaan dengan dimulainya kampanye rapat umum. Baik di media cetak, online, radio bahkan televisi.

Sekarang, Peserta Pemilu Bisa Memasang Iklan di Media - Kabar Harian Bima
Ketua Divisi SDM, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin. Foto: Bin

Ketua Divisi SDM, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin mengatakan, mulai tanggal 24 Maret 2019, peserta pemilu sudah diperbolehkan untuk memasang iklan di media. Namun iklan tersebut dipasang secara mandiri oleh peserta pemilu dengan menggunakan biaya masing-masing.

Sekarang, Peserta Pemilu Bisa Memasang Iklan di Media - Kabar Harian Bima

“KPU di daerah tidak menfasilitasinya. Tapi sudah mulai tanggal 24 Maret diperbolehkan pasang iklan selama 21 hari hingga 13 April,” ujarnya, Sabtu (23/3).

Meski diperbolehkan beriklan secara mandiri, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi peserta pemilu. Batasan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

“Meskipun secara mandiri, tetap harus mematuhi aturan yang berlaku,” jelasnya.

Kata dia, aturan desain iklan yang dipasang di media tidak jauh berbeda dengan aturan KPU tentang Alat Peraga Kampanye (APK). Misalnya memuat logo partai politik, visi-misi, foto pimpinan partai politik dan calon anggota legislatif.

“Kalau bisa desain iklan harus dikoordinasikan dengan KPU untuk memastikan materi dalam iklan tidak melanggar ketentuan,” katanya.

Ady menambahkan, materi iklan kampanye dilarang memuat isu sara, penghasutan hingga penghinaan.

*Kahaba-10