Kabar Bima

Terbitkan AK Warga Miskin, Pengadilan Gandeng Disdukcapil

217
×

Terbitkan AK Warga Miskin, Pengadilan Gandeng Disdukcapil

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Menyongsong akan diberlakukannya penetapan Akte Kelahiran (AK) di Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia, Kamis (25/10/2012) lalu, Pengadilan Negeri Klas 1 B Raba-Bima dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima teken MoU (Perjanjian Kerja Sama) dalam rangka Pemberian Bantuan Hukum bagi Keluarga miskin di Ruang kerja Ketua PN se tempat.

Terbitkan AK Warga Miskin, Pengadilan Gandeng Disdukcapil - Kabar Harian Bima
Penandatanganan MoU antara Pengadilan Negeri Klas 1 B Raba-Bima dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima, Kamis (25/10/2012) lalu. Foto: Bagian Humas Pemkab Bima

Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 B Raba-Bima, Mas’ud, SH, MH memaparkan, upaya ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh Penetapan Akte Kelahiran. Oleh karena itu, sebagai bentuk penyediaan pemberian bantuan hukum bagi keluarga miskin  dilakukan perjanjian kerja sama antara Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 B Raba-Bima dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima.

Terbitkan AK Warga Miskin, Pengadilan Gandeng Disdukcapil - Kabar Harian Bima

Mas’ud mengatakan, pos bantuan hukum pada Pengadilan Negeri diberikan baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata. Dalam perkara Perdata, pihaknya akan melakukan sidang di tempat atau sidang keliling yang dilaksanakan di setiap kantor kecamatan se-Kabupaten Bima, sebagaimana yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima, Drs. Sirajudin Andi Parani, MM mengungkapkan, SKPD yang dipimpinnya berinisiatif untuk meminta kesediaan pemanfaatan dana bantuan hukum pada Pengadilan Negeri Klas 1 B Raba-Bima untuk membantu menerbitkan Akte Kelahiran bagi masyarakat miskin, sesuai Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2012 yang meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Akte Kelahiran bagi Warga Negara.

Sebagai langkah awal, lanjut Sirajudin, setelah dilakukan penandatanganan MoU, pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk melakukan sidang keliling. Kecamatan pertama yang akan dikunjungi adalah kecamatan Wawo, Sape dan Lambu. “Kami akan langsung turun ke lapangan dan jumlah pembuat Akte Kelahiran kami batasi dulu sampai 500 orang. Kemudian untuk tahap selanjutnya akan dilanjutkan pada tahun 2013 mendatang,” jelas Sirajudin.

Meskipun pos bantuan hukum dari Pengadilan Negeri Klas 1 B Raba-Bima telah diberikan. Namun, Sirajudin masih mengharapkan bantuan dari Pemerintah Propinsi untuk membantu masyarakat di Kabupaten Bima dalam memperoleh penetapan Akta Kelahiran. “Apalagi kebutuhan blangko dan materai yang dibutuhkan sangat banyak,” tandasnya. [BQ*]