Kabar Bima

Yang Memberi dan Menerima Uang Kampanye Bisa Dipenjara

304
×

Yang Memberi dan Menerima Uang Kampanye Bisa Dipenjara

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dalam masa kampanye yang masih berlangsung hingga 13 April 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima kembali mengingatkan larangan pemberian uang atau materi lainnya saat kampanye.

Yang Memberi dan Menerima Uang Kampanye Bisa Dipenjara - Kabar Harian Bima
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Abdurrahman. Foto: Ist

Sesuai Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 278 yang berisi tentang biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye. Peserta pemilu dilarang memberikan dalam berbentuk uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu.

Yang Memberi dan Menerima Uang Kampanye Bisa Dipenjara - Kabar Harian Bima

Abdurrahman Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima mengatakan, dalam metode kampanye itu sudah diatur, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, dan kegiatan lainnya dan harus membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada kepolisian.

“Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan larangan di peraturan perundang-undangan perlu lagi kami ingatkan untuk tidak dilakukan sebagai upaya pencegahan,” ingat Abdurahman, Senin (25/3).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa baik pemberi maupun penerima uang politik sama-sama bisa dijerat pidana berupa hukuman penjara. Atas dasar inilah perbuatan memberi barang atau materi lainnya menjadi tak bisa dibenarkan.

Sehingga kepada peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukannya dan masyarakat supaya bisa menyampaikan informasi kepada Bawaslu atau laporkan bila ada yang melakukan kegaiatan tersebut.

Kordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabipaten Bima ini menjelaskan pada Pasal 523 ayat (1), Undang-Undang tentang pemilu diatur, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye pemilu secara langsung ataupun sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,-00 (Dua puluh empat juta rupiah).

*Kahaba-08