Kabar Bima

Dari UU Lingkungan, Jika Tidak Ada Izin, Tukad Mas Tidak Boleh Beroperasi

352
×

Dari UU Lingkungan, Jika Tidak Ada Izin, Tukad Mas Tidak Boleh Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Bima Abdul Haris juga menegaskan, jika dilihat dari UU Lingkungan maka Tukad Mas jelas tidak boleh beroperasi karena tidak memiliki izin. (Baca. Rupanya Dari Dulu Tukad Mas Tidak Punya Izin, ESDM NTB Minta Aktivitas Dihentikan)

Dari UU Lingkungan, Jika Tidak Ada Izin, Tukad Mas Tidak Boleh Beroperasi - Kabar Harian Bima
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Bima Abdul Haris. Foto: Deno

Pernyataan itu merupakan beberapa poin yang disampaikan Haris saat dimintai keterangan soal aktivitas perusahaan Tukad Mas yang sudah belasan tahun beraktivitas di Kota Bima. (Baca. Aktivitas Pengolahan Tukad Mas Sekarang, Ilegal)

Dari UU Lingkungan, Jika Tidak Ada Izin, Tukad Mas Tidak Boleh Beroperasi - Kabar Harian Bima

Kepada media ini Haris lebih awal menjelaskan, untuk masalah izin secara umum soal pertambangan di Kota Bima, bukan kewenangannya untuk memberikan komentar. Karena ada dinas lain yang lebih berwenang. (Baca. Penambangan Tukad Mas Makin Meluas, Manfaat untuk Warga dan Daerah Apa?)

“Kewenangan kami pada aspek pengawasan lingkungan,” ujarnya, Kamis (28/3).

Menurut dia, untuk pengawasan lingkungan, usaha kegiatan tambang di Kota Bima termasuk Tukad Mas, pihaknya melaksanakan sebagaimana mestinya. Namun khusus Tukad Mas, dalam aspek ketaatan secara administrasi mengelola lingkungan, sangat lengkap. Termasuk laporan per enam bulan sekali, rutin dilapor sampai tahun ini. (Baca. Doktor Ridwan: Tukad Mas Melakukan Pelanggaran Dengan Sempurna)

“Di Kota Bima hanya 4 yang taat melapor. PLN, Pertamina, Tukad Mas dan PLTU Ule. Sehingga bagi saya, secara administrasi lingkungan, Tukad Mas tidak ada masalah,” katanya. (Baca. Penambangan Oleh Tukad Mas Tidak Kantongi Izin, Erosi dan Longsor Jadi Ancaman)

Ia juga mengungkapkan, Tukad Mas memiliki UKL-UPL pada tahun 2007. Itu diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebelum ada BLH. UKL-UPL itu berlaku sekali dalam seumur hidup, jika tidak ada perubahan kegiatan, pergantian nama, dan tidak ada penambahan aktivitas. Karena UKL-UPL sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin, selain sejumlah persyaratan lain. (Baca. Tukad Mas Bantah Gali Gunung di Lampe, Tapi Jika Butuh Ambil, Meski Langgar Aturan)

“UKL-UPL fungsinya sebagai petunjuk di dalam pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan itu, mengelola lingkungan dan mengatur lingkungannya,” tutur Haris. (Baca. Polres Lidik Aktivitas Ilegal Tukad Mas)

Lantas ditanya bagaimana bisa melakukan pengawasan lingkungan, sementara Tukad Mas tidak memiliki Izin? Haris menjawab, pihaknya tidak tahu jika Tukad Mas tidak memiliki izin. Kalau itu benar, maka akan diimbau untuk segera mengurus izin. (Baca. Pembunuh Tersadis Itu Masalah Lingkungan, Pemerintah dan Tukad Mas Harus Pikirkan Itu)

“Nanti kita akan cek lagi soal belum ada izin mereka ini. Karena dari UU Lingkungan, jelas tidak boleh beroperasi, jika izinnya belum ada,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Haris juga menyebutkan ada 3 hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan terhadap aktivitas lingkungan. 3 hal itu harus berjalan seimbang, tidak boleh saling meniadakan.

Pertama aspek lingkungan fisik, kedua lingkunga sosial, dan ketiga lingkungan ekonomi. Secara fisik, lingkungan di sekitar Tukad Mas memang kelihatan rusak, ada banyak gunung yang dibabat. Meski itu bukan lahan Tukad Mas, tetapi lahan warga. Namun melihat kerusakan itu luar biasa.

Tetapi secara sosial, ini perlu menjadi bahan pertimbangan dan semua orang bisa bijaksana melihat keberadaan Tukad Mas. Apabila perusahaan itu dihentikan, efek sosialnya tinggi, konflik pasti terjadi. Karena tenaga kerja yang mengantungkan hidup tidak sedikit.

Lalu pada dampak ekonomi tambahnya, dilihat dari tenaga kerja, kemudian usaha lain yang berada di sekitar perusahaan itu tumbuh dengan baik. Maka, keputusan terhadap lingkungan hidup yang bisa disimpulkannya, jika dampak positifnya jauh lebih tinggi, dibanding dampak negatifnya, maka usaha itu harus tetap ada.

“Tapi Tukad Mas juga tetap harus mengikuti ketentuan untuk melengkapi izin,” tukasnya.

*Kahaba-01