Kabar Bima

Banyak Kecurangan, Konsolidasi Tanah di Desa Rasabou Ricuh

216
×

Banyak Kecurangan, Konsolidasi Tanah di Desa Rasabou Ricuh

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kegiatan sosialisasi konsolidasi tanah tingkat Desa Rasabou Kecamatan Bolo di aula kantor desa setempat, Kamis (28/3) ricuh. Akibatnya, kegiatan tersebut diberhentikan dan pihak BPN, Dinas PUPR dan Bagian Tatapem harus meninggalkan lokasi.

Banyak Kecurangan, Konsolidasi Tanah di Desa Rasabou Ricuh - Kabar Harian Bima
Kericuhan terjadi saat Konsolidasi Tanah Program Tata Kota di Desa Rasabou. Foto: Yadien

Kericuhan tersebut bermula saat sesi tanya jawab dibuka. Warga yang menolak program tersebut langsung menunjuk dan menendang kursi. Kemudian meminta pihak BPN, Dinas PUPR dan Bagian Tatapem pergi dari kegiatan.

Banyak Kecurangan, Konsolidasi Tanah di Desa Rasabou Ricuh - Kabar Harian Bima

Bahkan pada saat tersebut terjadi pelemparan atap kantor desa setempat satu kali orang yang tidak dikenal, dan listrik dipadamkan. Namun kericuhan cepat direda karena pihak keamanan yang berada di lokasi dan langsung memgambil tindakan.

Salah seorang warga setempat Darwis mengatakan, program tata kota dari dinas terkait bersama pemerintah desa setempat sangat merugikan warga. Pasalnya tidak sesuai dengan komitmen awal saat program tersebut hadir.

“Program ini harus dibatalkan karena banyak kecurangan yang merugikan warga,” sorotnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya program tersebut disepakati pemotongan 20 persen lahan warga untuk fasilitas umum. Namun realitas di lapangan, justeru muncul nama oknum yang tidak memiliki lahan di atas lahan warga yang notabene sudah memiliki sertifikat.

“Itu dasar hukum penolakan kami. Masa tanah kami diambil begitu saja,” katanya.

Terkait masalah itu, oknum oknum tersebut sudah mengembalikan sertifikat yang dimaksud ke BPN untuk dilakukan pemutihan. Namun muncul lagi pertanyaan warga, tanah tersebut akan dibawa kemana, apakah dengan sendirinya menjadi aset pemerintah?.

“Kalau jadi aset pemerintah itu sangat tidak diterima karena merugikan warga,” tegasnya.

Senada dengan itu, warga lainnya M. Khardi juga menolak keras sosialisasi tersebut  karena tidak sesuai dengan harapan warga.

“Pemerintah mendzolimi kami melalui program ini,” ujarnya.

Beberapa tahun silam kata dia, disepakati pemotongan 20 persen untuk fasilitas umum. Tapi seiring berjalannya waktu, muncul nama oknum yang tidak memiliki lahan bahkan telah membuat sertifikat atas nama mereka.

“Bayangkan saja. Yang tidak punya tanah tiba-tiba punya tanah,” tuturnya dengan keheranan.

Ia menjelaskan, awalnya program tersebut sangat diapresiasi warga. Tapi setelah muncul nama oknum tersebut, masyarakat mulai jenuh dan merasa telah ditipu.

“Intinya kami menolak program ini,” tegas dia.

*Kahaba-10