Kabar Bima

Tolak Program Tata Kota, 3 Warga Rasabou Kembalikan Sertifikat

168
×

Tolak Program Tata Kota, 3 Warga Rasabou Kembalikan Sertifikat

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- 3 warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo mengembalikan sertifikat tanah saat kegiatan sosialisasi konsolidasi tanah di desa setempat, Kamis (28/3). Mereka masing-masing M Khardi, Rinda Aryani dan Sa’iba. Ketiganya mengambalikan sertifikat atas nama sendiri. (Baca. Banyak Kecurangan, Konsolidasi Tanah di Desa Rasabou Ricuh)

Tolak Program Tata Kota, 3 Warga Rasabou Kembalikan Sertifikat - Kabar Harian Bima
Aparatur Desa Rasabou saat menerima pengembalian sertifikat. Foto: Yadien

Sa’iba mengatakan, pengembalian sertifikat tersebut dilakukan lantaran program Tata Kota di desa setempat merugikan pemilik lahan. Selain tanah warga bergeser jauh dari lokasi awal, di atas tanah mereka sudah disertifikat oleh oknum oknum perangkat desa.

Tolak Program Tata Kota, 3 Warga Rasabou Kembalikan Sertifikat - Kabar Harian Bima

Kata dia, pihaknya tidak mau tahu bahwa sertifikat tersebut dibawa oleh BPN atau pihak mana pun. Yang jelas sertifikat sudah diserahkan dihadapan umum yakni saat acara sosialisasi dan konsolidasi.

“Kita terima sertifikat di desa. Tentu dikembalikan di desa pula,” tegasnya.

Warga lain yang kembalikan sertifikat, M Khardi mengatakan, warga sebenarnya terima pemotongan 20 persen tanah untuk fasilitas umum. Namun setelah terbit sertifikat muncul nama oknum tertentu padahal tidak memiliki lahan, warga lalu melakukan penolakan.

“Kita menduga ada konspirasi terkait program LC. Sebelumnya dijanjikan pemotongan 20 persen untuk fasilitas umum. Namun setelah terbitnya sertifikat, ko’ nama orang yang tidak memiliki lahan memiliki sertifikat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, warga sudah sepakat menolak program tersebut. Karena ada banyak kejanggalan yang muncul.

“Tidak ada toleransi. Kita menolak program Tata Kota karena merugikan masyarakat,” tegasnya lagi.

Sementara itu, salah satu aparatur Pemdes Rasabou Muslim H A Wahab menjelaskan, warga yang mengembalikan sertifikat akan disampaikan ke atasan.

“Saya akan sampaikan sertifikat yang dikembalikan ke atasan. Jumlahnya sebanyak tiga persil,” ujarnya.

Kata dia, warga harusnya mengembalikan langsung ke BPN Kabupaten Bima. Namun karena BPN tidak berani mengambil kebijakan, terpaksa sertifikat diamankan dulu.

Di tempat terpisah, Pj Kades Rasabou Jamaludin mengatakan, pihaknya akan membentuk forum untuk mencari solusi dari masalah tersebut. Setelah itu, Pemdes akan memanggil seluruh warga yang tercakup dalam program Tata Kota.

*Kahaba-10