Kabupaten Bima, Kahaba.- Polsek Woha menggagalkan penyelundupan minuman keras jenis Bir, Kamis (27/3). Minuman haram sebanyak 30 Dus tersebut dibawa oleh HR (38) warga Kota Bima dari Lakey Kabupaten Dompu.
“Polsek Woha menahan mobil tersebut sekitar pukul 18.40 Wita,” ujar Kasubbag Humas Polres Bima IPTU Hanafi, Jumat (28/3).
Menurut Hanafi, miras tersebut diangkut menggunakan mobil Kijang LGX dengan Nomor Polidi EA 1845 SZ warna biru metalik. Mobil tersebut hendak membawa Bir ke Kota Bima. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno bersama anggota langsung menghadangnya di Desa Pandai. Saat diperiksa, polisi menemukan miras tersebut.
“HR mengaku kalau miras tersebut milik N asal Kelurahan Rabangodu Selatan Kota Bima,” ungkapnya.
Kini HR dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut. Pihaknya tetap bekerja keras untuk menggagalkan peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum Polres Bima.
*Kahaba-05