Kabar Bima

Polsek Woha Gagalkan Penyelundupan 30 Dus Miras Dari Dompu

202
×

Polsek Woha Gagalkan Penyelundupan 30 Dus Miras Dari Dompu

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Polsek Woha menggagalkan penyelundupan minuman keras jenis Bir, Kamis (27/3). Minuman haram sebanyak 30 Dus tersebut dibawa oleh HR (38) warga Kota Bima dari Lakey Kabupaten Dompu.

Polsek Woha Gagalkan Penyelundupan 30 Dus Miras Dari Dompu - Kabar Harian Bima
Miras dari Dompu yang diamankan Polsek Woha. Foto: Ist

“Polsek Woha menahan mobil tersebut sekitar pukul 18.40 Wita,” ujar Kasubbag Humas Polres Bima IPTU Hanafi, Jumat (28/3).

Polsek Woha Gagalkan Penyelundupan 30 Dus Miras Dari Dompu - Kabar Harian Bima

Menurut Hanafi, miras tersebut diangkut menggunakan mobil Kijang LGX dengan Nomor Polidi EA 1845 SZ warna biru metalik. Mobil tersebut hendak membawa Bir ke Kota Bima. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno bersama anggota langsung menghadangnya di Desa Pandai. Saat diperiksa, polisi menemukan miras tersebut.

“HR mengaku kalau miras tersebut milik N asal Kelurahan Rabangodu Selatan Kota Bima,” ungkapnya.

Kini HR dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut. Pihaknya tetap bekerja keras untuk menggagalkan peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum Polres Bima.

*Kahaba-05