Kabar Bima

Lokasi Tukad Mas Tidak Sesuai Perda RTRW Tahun 2012

183
×

Lokasi Tukad Mas Tidak Sesuai Perda RTRW Tahun 2012

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pelanggaran yang dilakukan Tukad Mas semakin lengkap. Bukan saja tidak mengantongi izin pengolahan, tapi lokasi keberadaan perusahaan itu tidak sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 4 Tahun 2012. (Baca. Aktivitas Pengolahan Tukad Mas Sekarang, Ilegal)

Lokasi Tukad Mas Tidak Sesuai Perda RTRW Tahun 2012 - Kabar Harian Bima
Lokasi pengolahan di perusahaan Tukad Mas. Foto: Bin

Itu terungkap dari penjelasan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima Junaiddin melalui Kasi Perencanaan Tata Ruang, Yuliarti Nurul Kusuma Wardani. (Baca. Rupanya Dari Dulu Tukad Mas Tidak Punya Izin, ESDM NTB Minta Aktivitas Dihentikan)

Lokasi Tukad Mas Tidak Sesuai Perda RTRW Tahun 2012 - Kabar Harian Bima

Saat ditemui di meja kerjanya Senin (1/4), dijelaskan bahwa kawasan pertambangan berdasarkan Perda RT RW Nomor 4 Tahun 2012 di masing – masing kecamatan sudah ditentukan. Di Kecamatan Asakota berada di Kelurahan Kolo, Kecamatan Mpunda di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Raba di Kelurahan Rontu dan Kecamatan Rasanae Timur di Kelurahan Oi Fo’o. (Baca. Penambangan Tukad Mas Makin Meluas, Manfaat untuk Warga dan Daerah Apa?)

Sementara di lokasi Tukad Mas yang berada di Kelurahan Kodo, meski perusahaan itu tidak melakukan penambangan. Namun menjadi masalah karena Tukad Mas mengambil hasil penambangan di sekitar yang tidak memiliki izin. (Baca. Tukad Mas Bantah Gali Gunung di Lampe, Tapi Jika Butuh Ambil, Meski Langgar Aturan)

“Ini lah yang kemudian kita bicarakan saat pertemuan rapat TKPRD. Tukad Mas mengolah hasil tambang dari penambang yang tak punya izin,” katanya. (Baca. Doktor Ridwan: Tukad Mas Melakukan Pelanggaran Dengan Sempurna)

Menurut Yuliarti, melihat Tukad Mas memang harus obyektif. Tidak hanya dari segi lingkungan, tapi dari sosial ekonomi. Artinya, pencarian masyarakat di sekitar Kelurahan Kodo dan Kelurahan Lampe yang rata – rata mengambil batu untuk dijual ke Tukad Mas. Namun cara Tukad Mas tetap tidak benarkan, karena mengambil dari hasil penambangan yang tidak memiliki izin. (Baca. Polres Lidik Aktivitas Ilegal Tukad Mas)

“Terhadap masalah ini sambungnya, pada kesesuaian tata ruang, lokasi dan keberadaan Tukad Mas, tidak sesuai dengan Perda RT RW,” ungkapnya. (Baca. Pembunuh Tersadis Itu Masalah Lingkungan, Pemerintah dan Tukad Mas Harus Pikirkan Itu)

Saat ini tambah perempuan yang juga masuk anggota TKPRD pada Pokja Perencanaan, bidangnya juga sudah membuat surat teguran untuk Tukad Mas. Karena saat rapat, Tukad Mas tidak bisa menunjukan izin pengolahan. (Baca. Dari UU Lingkungan, Jika Tidak Ada Izin, Tukad Mas Tidak Boleh Beroperasi)

“Kami sedang konsultasi suratnya ke Sekda Kota Bima, untuk bisa membekukan sementara dulu dan tidak melakukan aktivitas pengolahan. Karena di sana masih ada aktivitas,” tandasnya. (Baca. Tukad Mas Baru Ajukan Rekomendasi TKPRD, Sebelumnya Tidak Pernah)

*Kahaba-01