Kabar Bima

Rekomendasi Tukad Mas Berpotensi Tidak Dikeluarkan Oleh TKPRD

294
×

Rekomendasi Tukad Mas Berpotensi Tidak Dikeluarkan Oleh TKPRD

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Bima saat ini masih membahas rencana diterbitkannya rekomendasi untuk Tukad Mas. Rekomendasi TKPRD tersebut menjadi syarat penting dikeluarkannya izin pengolahan hasil tambang oleh pemerintah provinsi. (Baca. Rupanya Dari Dulu Tukad Mas Tidak Punya Izin, ESDM NTB Minta Aktivitas Dihentikan)

Rekomendasi Tukad Mas Berpotensi Tidak Dikeluarkan Oleh TKPRD - Kabar Harian Bima
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima, Junaiddin. Foto: Bin

Hanya saja, berdasarkan hasil pertemuan dan rapat TKPRD yang dihelat pekan kemarin, rekomendasi itu tidak akan dikeluarkan dengan sejumlah pertimbangan. (Baca. Doktor Ridwan: Tukad Mas Melakukan Pelanggaran Dengan Sempurna)

Rekomendasi Tukad Mas Berpotensi Tidak Dikeluarkan Oleh TKPRD - Kabar Harian Bima

“Salah satunya, TKPRD melihat lokasi Tukad Mas tidak sesuai tata ruang berdasarkan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2012. Makanya berpotensi tidak diberikan rekomendasi,” ungkap Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima Junaiddin melalui Kasi Perencanaan Tata Ruang, Yuliarti Nurul Kusuma Wardani, Senin (1/4). (Baca. Polres Lidik Aktivitas Ilegal Tukad Mas)

Diakui Yularti, pihaknya di TKPRD ada di bagian Pokja Perencanaan. Saat rapat soal rekomendasi itu, Pokja Pengendalain juga meminta pendapat pada Pokja Perencanaan, apakah akan mengakomidir Tukad Mas atau tidak. Berhubung Tukad Mas juga sudah ada di Kota Bima dari dulu. (Baca. Tukad Mas Bantah Gali Gunung di Lampe, Tapi Jika Butuh Ambil, Meski Langgar Aturan)

Kemudian pada pembasahan itu muncul 4 opsi yang akan diberikan, diantaranya tidak diberikan rekomendasi, diberikan rekomendasi dengan sejumlah ketentuan, kemudian dimoratorium. (Baca. Pembunuh Tersadis Itu Masalah Lingkungan, Pemerintah dan Tukad Mas Harus Pikirkan Itu)

Ia juga mengungkapkan, pada pertemuan rapat juga pihaknya pernah meminta kepada Tukad Mas untuk menunjukan izin, namun tidak bisa diperlihatkan. Sementara yang diketahuinya, jumlah penambang lokal perseorangan yang sudah mengantongi izin hanya 4 orang. (Baca. Dari UU Lingkungan, Jika Tidak Ada Izin, Tukad Mas Tidak Boleh Beroperasi)

*Kahaba-01