Kabar Bima

Kapolres Bima Kota Dilapor ke Bawaslu

328
×

Kapolres Bima Kota Dilapor ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Diduga mendukung salah satu pasangan calon presiden, dan sempat viral karena beredar screenshot hasil percakapan di grup Whatsapp. Kapolres Bima kota, AKBP Erwin Ardiansyah dilapor oleh LSM Ksatria Muda Indonesia (KMI) ke Bawaslu Kota Bima, Senin (1/4). (Baca. Dicatut Namanya Dalam WA Grup Hoax, Kapolres Bima Kota Geram)

Kapolres Bima Kota Dilapor ke Bawaslu - Kabar Harian Bima
LSM Ksatria Muda Indonesia saat melapor Kapolres Bima Kota ke Bawaslu. Foto: Eric

Ketua LSM Ksatria Muda Indonesia Asmudianto menyampaikan, atas dasar percakapan tersebut pihaknya menduga ada unsur kesengajaan untuk mengarahkan dukungan ke salah satu pasangan calon presiden nomor urut 01.

Kapolres Bima Kota Dilapor ke Bawaslu - Kabar Harian Bima

“Bocornya percakapan tersebut, kami menilai ini tindakan melanggar hukum seperti ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta netralitas institusi Polri di Indonesia,” ujarnya.

Maka dari itu kata dia, pihaknya melaporkan Kapolres Bima Kota secara resmi ke Bawaslu Kota Bima. ia pun berharap agar pengawas pemilu itu segera memproses, baik memanggil sejumlah saksi dari anak buah dan juga Kapolres Bima Kota.

“Ini melibatkan petinggi kepolisian. Kami meminta Bwaslu bertindak tegas berdasarkan aturan yang berlaku,” harapnya.

Untuk membantu kerja Bawaslu, pihaknya juga menyertakan sejumlah alat bukti. Baik berupa  foto, percakapan via Whatsapp maupun beberapa sumber media yang turut memberitakan kasus tersebut.

“Siapapun pelaku pelanggaran pemilu, harus ditindak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaimin menyampaikan terimakasih kepada LSM KMI yang membantu mengawal proses demokrasi. Tapi berdasarkan mekanisme dan aturan, ia menyarankan untuk memberikan laporan bersama bukti dan saksi.

“Pada prinsipnya Bawaslu akan memproses dan menindak tegas siapapun yang melanggar pemilu. Tapi kita lihat dulu, apakah laporan ini telah memenuhi syarat,” tuturnya.

*Kahaba-04