Kabar Bima

Kemenag Bima Ingatkan Batas Waktu Pelunasan Setoran Haji

189
×

Kemenag Bima Ingatkan Batas Waktu Pelunasan Setoran Haji

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementrian Agama Kabupaten Bima, H Abdul Haris menyampaikan, untuk Tahun 2019 sebanyak 477 warga Kabupaten Bima masuk dalam daftar kuota Jamaah Calon Haji (JCH).

Kemenag Bima Ingatkan Batas Waktu Pelunasan Setoran Haji - Kabar Harian Bima
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementrian Agama Kabupaten Bima, H Abdul Haris. Foto: Hardi

“Dari jumlah tersebut, yang baru melakukan penyetoran awal tahap pertama sampai pada tanggal 15 April 2019 sekitar 170 orang,” sebutnya, Selasa (4/2).

Kemenag Bima Ingatkan Batas Waktu Pelunasan Setoran Haji - Kabar Harian Bima

Diakui Haris, untuk JCH yang melakukan setoran awal, belum bisa dilaksanakan pemeriksaan kesehatan. Karena untuk tahun ini terkendala anggaran. Seperti manasik haji, tidak dilakukan karena persoalan anggaran.

Ia mengungkapkan, apabila tidak ada JCH yang melunasi tahap pertama, maka dinyatakan batal untuk ikut beribadah ke tanah suci. Apalagi biaya haji sudah turun dari tahun sebelumnya.

“Untuk biaya pelunasan haji sebanyak Rp 38.454.000, turun dibanding tahun lalu yang jumlahnya mencapai Rp 38.760.000,” sebutnya lagi.

Untuk penyetoran tahap kedua sambungnya, dilaksanakan pada tanggal 30 April 2019. Setoran ini hanya untuk JCH yang gagal sistem, seperti belum melakukan pemeriksaan kesehatan dan nama calon jamaah haji tidak terkoneksi dengan Bank Penerima Setoran (BPS).

Haris juga memberikan informasi kepada KUA di tiap-tiap kecamatan untuk menyampaikan kepada JCH yang belum menyetor biaya, agar segera melunasi sampai pada batas waktu yang ditentukan.

*Kahaba-07