Kabar Bima

Lembaga Penguji Dishub Kota Bima Terapkan Operasi Odol

264
×

Lembaga Penguji Dishub Kota Bima Terapkan Operasi Odol

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sejak Tahun 2018, Dirjen Perhubungan Darat mengeluarkan surat edaran tentang dimensi kendaraan yang di dalamnya disertakan dengan Operasi Over Dimension and Over Load (Odol)

Lembaga Penguji Dishub Kota Bima Terapkan Operasi Odol - Kabar Harian Bima
Kepala Penguji Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima Suparjo. Foto: Hardi

Operasi tersebut merupakan operasi over dimensi yang mengatur tentang ukuran panjang, lebar, dan tinggi kendaraan serta operasi yang mengatur tentang kelebihan muatan kendaraan.

Lembaga Penguji Dishub Kota Bima Terapkan Operasi Odol - Kabar Harian Bima

“Sejak dua bulan lalu kami terapkan operasi odol. Sampai hari ini yang kami tolak melalui pengujian sebanyak 39 kendaraan. Yang paling banyak adalah fuso dan truck,” ujar Kepala Penguji Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima Suparjo, Kamis (4/4).

Menurut Suparjo, kelebihan over dimensi disebabkan karena kelebihan muatan. Panjang kendaraan yang seharusnya 12 meter, diubah menjadi 15 meter. Daya angkut yang seharusnya 5 Ton, namun bisa muat sampai 15 ton. Hal itu diketahui dari cerita sopir-sopir kendaraan di Bima.

“Pengujian kendaraan bermotor Kota Bima, dan seluruh indonesia menerapkan operasi odol sampai 2021,” katanya.

Sejauh ini kata dia, dari beberapa jenis kendaraan yang over dimensi dan over looth seperti fuso, truck, dan mobil pengangkut barang seringkali tidak lulus saat pengujian.

“Kendaraan barang yang double ban itu selama ini selalu saya tolak dan tidak diluluskan pengujian karena over dimensi,” ungkap Suparjon.

Ia membeberkan, Kementrian Dinas Perhubungan sudah mulai melakukan pembenahan karena maraknya kendaraan yang odol dapat menyebabkan jalan-jalan utama rusak.

Kerusakan jalan juga begitu banyak disebabkan oleh kendaraan tersebut. Ketika mereka masuk di kapal penyeberangan juga kadang-kadang tidak sesuai dengan muatan, sehingga mempengaruhi daya angkut kapal tersebut.

Untuk itu, Negara mulai menekan para pengguna kendaraan agar menghindari menggunakan mobil yang over dimensi. Hal yang sama juga dilakukan Kementrian Perhubungan melalui penandatanganan MoU dengan Bareskrim Polri dalam rangka menindaklanjuti operasi odol ini.

“Kalau nanti kedapatan kendaraan over dimensi itu diloloskan oleh penguji, maka yang diproses bukan pengusaha saja atau supir, kami sebagai penguji juga akan diproses,” jelasnya.

*Kahaba-07