Kabar Bima

Insentif RT RW dan LPM Kena Pajak 5 Persen

1378
×

Insentif RT RW dan LPM Kena Pajak 5 Persen

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terhitung tahun 2019 insentif RT RW dan LPM akan dikenakan pajak Pajak Penghasilan (PPH) 21. Pemotongan tersebut  berdasarkan aturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Insentif RT RW dan LPM Kena Pajak 5 Persen - Kabar Harian Bima
Ilustrasi Bantuan Uang.

Kabid Anggaran BPKAD Kota Bima Sri Rahayu menyampaikan, ketua RT RW dan LPM bukan saja bekerja pada tugasnya, namun juga disebut memiliki pekerjaan lain. Maka BPK mengintstruksikan agar saat pembayaran dikenakan pajak.

Insentif RT RW dan LPM Kena Pajak 5 Persen - Kabar Harian Bima

“Atas dasar inilah insentif dikenakan pajak 5 persen. Insentif yang dibayarkan selama 3 bulan sebanyak Rp 1,5 juta dipotong pajak sebesar Rp 75 ribu,” sebutnya, Jumat (25/4).

Pemberlakuan PPH 21 untuk semua RT RW di 5 kecamatan. Pajak yang dipotong akan dikembalikan lagi ke kas negara. Pemotongan tersebut pun berdasarkan ketntuan.

Heny menegaskan, saat ini masih ada pertanyaan para penerima insentif tentang pemotongan pajak saat pembayaran insentif RT RW. Pihaknya pun mengerti dan dipahami, karena informasi tentang pemberlakua PPH 21 belum diterima oleh RT RW dan LPM.

Kata dia, PPH 21 untuk insentif ketua RT, RW dan LPM sebenarnya telah disosialisasikan pada tahun 2018 lalu melalui pejabat instansi dan juga perwakilan pemerintah kelurahan.

“Tapi untuk lebih jelasnya juga, bisa dikonfirmasi ke kantor pajak. Karena mereka tahu alur dan mekanisme tentang PPH 21,” sarannya.

*Kahaba-04