Kabupaten Bima, Kahaba.- Mencuri pompa air merk Daishin 4 PK milik Sukardin (45) asal Desa Bre Kecamatan Palibelo 10 Pefruari 2019 lalu, MA warga Desa Risa Kecamatan Woha ditangkap di rumahnya, Jumat (5/4) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi mengatakan, korban melaporkan pompa airnya telah dicuri di area persawahan Dusun Kampo Nggaro Desa Risa Kecamatan Woha.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Woha menyelidiki keberadaan pelaku. Diketahui bahwa terduga pelaku sedang berada dalam rumahnya.
“Penagkapan terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Woha IPTU Prayitno. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan petugas,” ujarnya.
Hasil interogasi kata Hanafi, M mengaku pompa air yang dicurinya tersebut disimpan di rumah salah seorang petani di Desa Risa. Setelah mendapat pengakuan itu, polisi mengambil mesin air tersebut sebagai barang bukti.
“Kini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Woha untuk diproses,” katanya.
*Kahaba-05