Kabar Bima

Anggota DPRD ‘Kutuk’ Penimbunan Laut Ama Hami

266
×

Anggota DPRD ‘Kutuk’ Penimbunan Laut Ama Hami

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sejumlah anggota DPRD Kota Bima mendukung aksi demonstrasi warga terkait kasus penimbunan laut Ama Hami dan pencabutan sertifikat yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan beberapa anggota DPRD menilai kegiatan penimbunan yang terjadi saat ini, sudah jelas melanggar konstitusi yang ada. Untuk itu pihak DPRD Kota Bima akan segera berkoodinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mengenai permasalahan ini.

Anggota DPRD 'Kutuk' Penimbunan Laut Ama Hami - Kabar Harian Bima
Massa FPPD menuntut, sertifikat yang diterbitkan BPN di atas lahan hasil pengkaplingan laut Ama Hami, harus dicabut kembali. Foto: Abi

Pernyataan anggota DPRD Kota Bima tersebut disampaikan duta Golkar, Alfian Idrawirawan, Duta PKPB, Sudirman Djunaidi, SH, Duta PBB, M. Salahuddin, dan anggota DPRD asal PDK, Nasrudin, ketika menerima ratusan warga Kelurahan Dara yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Dara (FPPD) di ruang paripurna kantor DPRD Kota Bima, Senin (29/10/2012).

Anggota DPRD 'Kutuk' Penimbunan Laut Ama Hami - Kabar Harian Bima

Alfian Indra Wirawan dihadapan massa aksi mengatakan sangat berterima kasih kepada warga yang telah memberikan aspirasi tersbut. Pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan warga, dan akan segera berkoordinasi dengan pejabat di Pemkot Bima untuk membahas masalah tersebut.

Menurut Alfian alias Pawang sapaan politisi muda ini, bahwa pengkaplingan laut oleh sejumlah oknum pengusaha sudah melanggar aturan. “Tidak ada aturan yang memperbolehkan laut menjadi milik pribadi. Oleh karena itu,  pihaknya sepakat dengan apa yang dipersoalkan FPPD saat ini,” ujarnya.

Hal senada pun disampaikan Duta PKPB, Sudirman Djunaidi, SH. Sudirman menilai bahwa perbuatan pengkaplingan laut oleh sejumlah pengusaha harus ada tindak lanjut dan proses penyelesaian secara serius. Tidak saja oleh lembaga DPRD namun juga pemerintah saat ini. “Kita wajib menindaklanjuti secara hukum atas kasus tersebut, sehingga tidak lagi muncul persoalan yang sama di kemudian hari, di mana laut menjadi hak milik perorangan,” tandasnya.

Apalagi, lanjut Sudirman, kawasan laut Ama Hami yang sekarang ditimbun adalah lahan mata pencaharian warga sekitar. Kalaupun kawasan So Lawata kini beralih fungsi, tentunya banyak warga sekitar yang akan hilang mata pencahariannya.

Begitu pun disampaikan duta PBB, M. Salahuddin kepada warga yang hadir, bahwa kegiatan penimbunan laut oleh oknum pengusaha saat ini sudah sangat meresahkan warga. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran tersebut patut dipertanyakan. Salahuddin sangat menyesalkan  munculnya sertifikat yang diterbitkan pejabat BPN Kota Bima di tahun 2006 itu.

“Sertifikat itu patut dicurigai, klausul dan bagaimana proses penerbitannya. Kuat dugaan kami proses penerbitan sertifikat tersebut, syarat dengan aturan yang dilanggar Apalagi penerbitannya tanpa sepengetahuan RT dan RW se-tempat. Bisa jadi sertifikat tersebut adalah legalitas yang cacat hukum,” imbuhnya. [BS]