Kabar Bima

Direktur WALHI: Pembiaran Aktivitas Ilegal Tukad Mas, Pemerintah Bisa Dipidana

237
×

Direktur WALHI: Pembiaran Aktivitas Ilegal Tukad Mas, Pemerintah Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB Murdani menyampaikan sudut pandangannya terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan perusahaan Tukad Mas di Kota Bima. Menurut dia, pembiaran yang dilakukan pemerintah bertahun- tahun lamanya ini bisa dipidana. (Baca. Rupanya Dari Dulu Tukad Mas Tidak Punya Izin, ESDM NTB Minta Aktivitas Dihentikan)

Direktur WALHI: Pembiaran Aktivitas Ilegal Tukad Mas, Pemerintah Bisa Dipidana - Kabar Harian Bima
Direktur Eksekutif WALHI NTB Murdani. Foto: Ist

Saat dihubungi media ini, Dani – sapaan akrabnya – menuturkan, Pemerintah Provinsi NTB melalui dinas terkait selaku pemegang kewenangan untuk memberikan izin tambang, telah melakukan pembiaran aktivitas ilegal tersebut. (Baca. Belasan Tahun Operasi Ilegal, Alfian Tuding Ada Oknum Pejabat Beking Tukad Mas)

Direktur WALHI: Pembiaran Aktivitas Ilegal Tukad Mas, Pemerintah Bisa Dipidana - Kabar Harian Bima

“Kenapa saya katakan demikian, karena ini sudah berlangsung lama dan bertahun – tahun,” sorotnya, Jumat (12/4). (Baca. Doktor Ridwan: Tukad Mas Melakukan Pelanggaran Dengan Sempurna)

Seharusnya kata dia, pemerintah itu tanggap. Jika aktivitas itu ilegal, harus ditegur. Apabila teguran secara resmi tidak diindahkan, maka bisa dilakukan pemberhentian paksa. Sebab, pemerintah melalui Dinas ESDM Provinsi NTB yang mewakili pemerintah dalam perspektif kenegaraan, harus hadir untuk memberikan rasa aman, adil dan pemenuhan hak lingkungan yang sehat terhadap warganya. (Baca. Tukad Mas Bantah Gali Gunung di Lampe, Tapi Jika Butuh Ambil, Meski Langgar Aturan)

“Diberhentikan paksa saja kalau tidak diindahkan teguran,” katanya.

Sehingga, tidak ada alasan pemerintah provinsi tidak serius menangani aktivitas ilegal dimaksud. Jika selama ini pemerintah hanya bilang ilegal dan meminta agar aktivitas itu dihentikan hanya di mulut saja, maka tidak bisa selesaikan maslaah. (Baca. Dari UU Lingkungan, Jika Tidak Ada Izin, Tukad Mas Tidak Boleh Beroperasi)

“Harus ada tindakan ril di lapangan. Ini kan tidak ada tindakan dari pemerintah, hanya ngomong di media saja. Turun, lihat dan hentikan paksa,” tuturnya. (Baca. Pembunuh Tersadis Itu Masalah Lingkungan, Pemerintah dan Tukad Mas Harus Pikirkan Itu)

Menurut Dani, pihaknya memahami bahwa di tengah NTB meningkat laju pembangunan infrastrukturnya, tapi sisi lain juga tidak boleh mengabaikan dampak kerusakan lingkungan yang kemudian beriringan dan berlebihan. Boleh memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki, tapi di sisi lain juga harus dikendalikan. (Baca. Rekomendasi Tukad Mas Berpotensi Tidak Dikeluarkan Oleh TKPRD)

Nah, konteks pengendalian inilah yang menjadi kewenangan pemerintah yang harus dilakukan. Kalau memang tidak mengantongi izin, tidak boleh ada aktivitas menambang. Penegasan tidak hanya tertuang dalam aturan, tapi harus ada tindakan konkrit. (Baca. Penambangan Tukad Mas Makin Meluas, Manfaat untuk Warga dan Daerah Apa?)

“Kan tidak akan kiamat juga misalnya kalau harus menunggu izin dulu baru membangun, harus diperhatikan sisi lingkungan yang baik dan sehat,” sarannya. (Baca. Aktivitas Pengolahan Tukad Mas Sekarang, Ilegal)

Terhadap kondisi ini, pemerintah selaku negara yang mengendalikan urusan ini. tidak boleh melakukan pembiaran. Harus ada tindakan nyata pada aktivitas ilegal yang bertahun – tahun dibiarkan tersebut.

“Bukan saja penambang ilegal yang bisa dipidana. Pemerintah yang melakukan pembiaran juga bisa dipidana,” tegasnya.

*Kahaba-01