Kabar Bima

Usai Pemilu, Kejati Bakal Tetapkan Tersangka 5 Mega Proyek di Kota Bima

594
×

Usai Pemilu, Kejati Bakal Tetapkan Tersangka 5 Mega Proyek di Kota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Proses penyelidikan 5 mega proyek di Kota Bima yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menunjukan grafik yang baik. Pasalnya, hanya butuh waktu 2 bulan progres pemeriksaannya akan segera dinaikan ke tingkat penyidikan. (Baca. Kepala BPBD Kota Bima Diperiksa Kejati NTB, Terkait Kasus Proyek DAM)

Usai Pemilu, Kejati Bakal Tetapkan Tersangka 5 Mega Proyek di Kota Bima - Kabar Harian Bima
Kepala Kejati NTB Arif didampingi Kejari Bima saat bertandang ke kantor Kejaksaan Negeri Bima beberapa hari lalu. Foto: Ist

Sejumlah nama tersangka juga sudah dikantongi Kejati NTB. Hanya saja dirampungkan dan akan ditetapkan usia pelaksanaan Pemilu 2019. (Baca. Jaksa Lidik 5 Mega Proyek, Syarif: Semoga Bukan Bola Panas yang Tidak Ada Ujung)

Usai Pemilu, Kejati Bakal Tetapkan Tersangka 5 Mega Proyek di Kota Bima - Kabar Harian Bima

5 item mega proyek yang dikerjakan antara tahun 2017 dan tahun 2018 tersebut masing-masing pembangunan Masjid Terapung Amahami dengan nilai kontrak sekitar Rp 12 miliar, pembangunan Taman Amahami senilai Rp 8,5 miliar, dan pengadaan lahan relokasi warga bantaran sungai di Sambinae sebesar Rp 4,9 miliar. Lalu item dua Dam yakni Dam Dadimboda di Kelurahan Kodo sebesar Rp 2,2 miliar dan Dam Kapao di Kelurahan Lampe Kecamatan Rasanae Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,6 miliar. (Baca. Kejati Lidik 5 Mega Proyek, Wawali Minta SKPD Kooperatif)

“Kalau ditanya progres, ya sudah final. 5 proyek segera diitngkatkan statusnya menjadi penyidikan. Hanya saja menunggu usai terlaksananya pemilu 17 April depan,” ucap Kepala Kejati NTB Arif, baru – baru ini di Kantor Kejaksaan Negeri Bima. (Baca PPK, Kontraktor dan Konsultan Proyek Taman Amahami Diperiksa Kejati, Kadis PUPR: Kita Tunggu Proses Hukum)

Bahkan kata dia, seluruh item proyek yang dibidik karena berorama tindak pidana korupsi, telah dikantongi sejumlah nama-nama tersangka. Hanya saja belum bisa disampaikan secara gamblang. (Baca. Kejati Sita Berkas 5 Mega Proyek Terindikasi Bermasalah)

Arif menuturkan, 5 proyek itu ada yang pernah didampingi dan ada pula yang tidak didampingi TP4D dan terhadap hasil pemeriksaan, mega proyek itu memang telah merugikan negara.

“Tidak usah terlalu diperjelas. Yang pasti sudah ada kerugian negara,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Kejati putera asal Bima ini belum bisa membeberkan mengenai alat bukti permulaan yang ditemukan penyidik, karena masih dalam proses penyelidikan. Janjinya tunggu saja peningkatan status menjadi penyidikan usai gelar pemilu serentak.

*Kahaba-01