Kabar Bima

Farouk Muhammad Jaring Aspirasi Masyarakat Bima

268
×

Farouk Muhammad Jaring Aspirasi Masyarakat Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI utusan Provinsi NTB Farouk Muhammad menggelar kegiatan serap aspirasi dengan tema “Sistim Ketatanegaraan RI/UUD 1945” di Museum ASI Mbojo, Sabtu (13/04).

Farouk Muhammad Jaring Aspirasi Masyarakat Bima - Kabar Harian Bima
Anggota DPD RI Farouk Muhammad (Tengah) saat jaring aspirasi masyarakat di Museum ASI Bima. Foto: Ist

Kegiatan yang diikuti ratusan peserta tersebut juga menghadirkan narasumberdari ada dosen STISIP Mbojo, Syarif Ahmad dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan kecamatan, desa dan kelurahan yang ada di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima.

Farouk Muhammad Jaring Aspirasi Masyarakat Bima - Kabar Harian Bima

Syarif Ahmad saat menyampaikan materi tentang penguatan DPD sebagai Representasi Daerah, secara kritis mengatakan perlunya penguatan DPD sebagai representasi daerah. Menurutnya, penguatan ini penting karena meskipun secara konstitusional DPD memiliki fungsi, tapi kewenangan sangat terbatas.

“Di dalam UUD 1945 DPD memiliki fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan sebagaimana yang dimiliki oleh DPR. Hanya saja kewenangan DPD tidak seluas kewenangan DPR,” katanya.

Kaitan dengan fungsi legislasi DPD misalnya, DPD hanya dapat mengajukan rancangan undang-undang tertentu, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan suatu rancangan undang-undang menjadi undang-undang (UU) sebagaimana kewenangan yang dimiliki DPR.

Demikian juga hak pengawasan dan budgeting yang dimiliki DPD menurut doktor itu, masih sangat terbatas. Soal budgeting, DPD hanya dapat memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN, di mana domain keputusan tetap pada DPR RI.

“Keadaan DPD yang masih lemah soal fungsi, penguatan dengan kewenangan yang lebih luas menjadi sangat penting,” paparnya.

Farouk Muhammad Jaring Aspirasi Masyarakat Bima - Kabar Harian Bima
Masyarakat yang hadir saat jaring aspirasi anggota DPD RI Farouk Muhammad. Foto: Ist

Di tempat yang sama, Farouk Muhammad menjelaskan, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan sebanyak 4 tahap pada tahun 1999 hingga 2002. Perubahan ini menghasilkan perubahan sistim ketatanegaraan, jenis dan jumlah lembaga negara yang ada, selain perubahan dalam aspek-aspek penting lainnya seperti, sistim otonomi, sistim pemilu, hak pendidikan, hak asasi manusia, serta sistim perekonomian dan kesejahteraan sosial.

“Dewasa ini, setelah 17 tahun sejak perubahan UUD 1945, terdapat wacana yang berkembang  untuk melakukan perubahan (kembali) UUD 1945. Hal ini mengemuka karena dirasakan adanya keterbatasan dan kelemahan UUD 1945, baik secara substansi maupun prakteknya dalam kehidupan bernegara. Seperti inkonsisten, kerancuan sistim pemerintahan dan sistim ketatanegaraan yang tidak jelas,” urainya.

Setelah dilakukan pemaparan oleh kedua narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Beberapa pertanyaan yang mengemuka, di antaranya berhubungan dengan sistim pemilu serentak yang dinilai banyak kekurangan.

Kemudian sistim pendidikan nasional yang masih lemah, pembangunan karakter bangsa yang masih lemah, lulusan sekolah yang tidak mempunyai skill, apakah ini sistim liberal atau pancasila, dan pertanyaan tentang pemekaran Bima Timur yang tersendat.

Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut Farouk merespon dan berjanji memfasilitasi permasalahan-permasalahan masyarakat berdasarkan pada tingkatan pemerintah.

“Dan kami akan diskusikan dengan eksekutif agar dapat  direalisasikan,” janji jendral yang yang menyadang titel profesor itu.

*Kahaba-01