Kabar Bima

2 Pemilih Desa Bolo Diduga Belum Cukup Umur

208
×

2 Pemilih Desa Bolo Diduga Belum Cukup Umur

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- 2 orang pemilih warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga yang akan mencoblos di TPS 8, disinyalir belum cukup umur. Pasalnya, kedua pemilih tersebut masih berumur 16 tahun. Namun dalam DPT kedua orang tersebut memiliki nomor NIK dan KK.

2 Pemilih Desa Bolo Diduga Belum Cukup Umur - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Humas DPD Partai Berkarya Kabupaten Bima Suryadin menilai, ada unsur kesengajaan memanipulasi DPT yang dilakukan oleh oknum PPS desa setempat, karena ada 2 orang warga di bawah umur yang masuk DPT.

2 Pemilih Desa Bolo Diduga Belum Cukup Umur - Kabar Harian Bima

“Saya menduga ada kesengajaan yang dilakukan oleh PPS desa setempat,” duganya, Selasa (16/4).

Kata dia, 2 pemilih anak usia di bawah umur tersebut diketahui berdasarkan keterangan saksi Partai Berkarya di tingkat KPPS di TPS 8 desa setempat saat ia klarifikasi.

“2 orang pemilih anak usia di bawah umur itu yakni Reni Tri Agustriani dan Muhamad Fajrin,” katanya.

Ia mengungkapkan, hal tersebut tidak bisa dibiarkan, karena akan menjadi potret buram pesta demokrasi yang notabene pesta yang dinantikan dalam kurun waktu 5 tahun.

“Aturan mana yang membolehkan anak usia 16 tahun bisa masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tanya dia.

Karena itu kata Suryadin, pihaknya meragukan netralitas penyelenggaran Pemilu di desa setempat. Sebab, sesuai amanat peraturan dan perundang-undang, yang memiliki hak pilih dalam Pemilu ada 3 kriteria. Yakni warga negara indonesia (WNI), berusia 17 tahun pas hari pencoblosan, dan tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.

“Munculnya kedua nama anak usia 16 tahun tersebut besebrangan dengan aturan dan perundang undangan,” tudingnya.

Ia meminta kepada KPPS, PPS, PPK di Dapil II Kecamatan Bolo dan Madapangga untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai amanat konstitusi negara. Selain itu, seluruh elemen dan komponen masyarakat agar konsisten mengawal prosesi demokrasi tersebut hingga bisa berlangsung sesuai azas LUBER dan JURDIL.

Sementara itu anggota PPS Desa Bolo M Amin membantah jika 2 orang pemilih yang disebutkan namanya tersebut di bawah umur untuk melakukan pemilihan.

“Tidak benar. Mereka sudah cukup umur kok,” bantahnya saat dikonfirmasi via telpon, Selasa (16/4).

Kata dia, Tri Agustriani lahir tanggal 14 Maret 2002, itu artinya yang bersangkutan berusia 17 tahun 4 hari. Sementara Muhamad Fajrin lahir pada tanggal 14 April 2001, artinya yang bersangkutan berusia 18 tahun.

“Tidak ada yang berusia 16 tahun. Sudah cukup umur semua,” katanya.

Ia membeberkan, nomor DPT M Fajrin 237 dan coblos di TPS 8, sementara nomor DPT Tri Agustiani yakni 167 dan mencoblos di TPS yang sama.

“Insya Allah tidak ada kecurangan, mas,” tuturnya.

*Kahaba-10