Kabar Bima

2016-2018, Pajak Tukad Mas Nihil untuk Daerah

245
×

2016-2018, Pajak Tukad Mas Nihil untuk Daerah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kabid Pendataan dan Penetapan BPKAD Kota Bima Heri Wahyudi mengungkapkan, tercatat sejak kurun waktu tahun 2016-2018, tidak ada nama perusahaan Tukad Mas yang menyetor pajak galian C di Kota Bima. (Baca. Aktivitas Pengolahan Tukad Mas Sekarang, Ilegal)

2016-2018, Pajak Tukad Mas Nihil untuk Daerah - Kabar Harian Bima
Kabid Pendataan dan Penetapan BPKAD Kota Bima Heri Wahyudi. Foto: Bin

“Selama 3 tahun, tidak ada nama Tukad Mas dalam rekanan yang menyetor pajak galian C di Kota Bima,” ungkapnya, Rabu (24/4). (Baca. Ilegal dan Masuk Tindak Pidana, Aktivitas Tukad Mas Harus Ditertibkan)

2016-2018, Pajak Tukad Mas Nihil untuk Daerah - Kabar Harian Bima

Untuk tahun 2018 saja kata dia, dari jumlah item pekerjaan yang melakukan pembayaran galian C ada 479. Sementara jumlah rekanan 140. Kemudian jumlah penetapan atas pajak galian C sebanyak Rp 651.266.443. (Baca. Rupanya Dari Dulu Tukad Mas Tidak Punya Izin, ESDM NTB Minta Aktivitas Dihentikan)

“Di dalam jumlah rekanan tahun 2018, nama Tukad Mas tidak ada,” ungkapnya.

Heri menjelaskan, jika berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, diturunkan pada Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang pajak dan retribusi daerah, diturunkan lagi ke Peraturan Walikota Bima Nomor 36 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan pajak mineral bukan logam dan batuan Kota Bima, pada Pada Bab I di ketentuan umum Perwali Nomor 36 di item 17 disebutkan  pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam di dalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. (Baca. Penambangan Tukad Mas Makin Meluas, Manfaat untuk Warga dan Daerah Apa?)

Sementara Tukad Mas karena aktivitas pengolahannya tidak mengantongi izin dan mengambil hasil tambang dari penambang ilegal, maka pemerintah tidak mengambil pajak. Sementara aktivitas pemanfaatannya di Kota Bima tidak ada. (Baca. Tukad Mas Akan Dilapor ke Polda NTB, Pemerintah Dikritik Tidak Punya Nyali)

“Tukad mas ini ngambil yang ilegal, dan kita tidak bisa ambil pajak. Makanya pemerintah memakai pada sisi pemanfaatannya, bukan ambil pajak dimulut tambang. Tapi pemanfaatannya di Kota Bima tidak ada nama Tukad Mas. Makanya pemerintah juga kesulitan untuk menetapkan pajak galian C,” jelasnya. (Baca. Penambangan Oleh Tukad Mas Tidak Kantongi Izin, Erosi dan Longsor Jadi Ancaman)

Artinya sambung Heri, selama 3 tahun terakhir tidak ada kontribusi pendapatan untuk daerah yang diberikan dari keberadaan Tukad Mas di Kota Bima. Karena keberadaan Tukad Mas yang tidak mengantongi izin menyulitkan pemerintah tidak bisa menarik pajak kegiatannya.

*Kahaba-01