Kabar Bima

Curanmor dan Spesialis Jambret, 4 Pemuda Ini Jadi Tersangka

207
×

Curanmor dan Spesialis Jambret, 4 Pemuda Ini Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mencuri sepeda motor hingga ditembak karena melawan petugas saat ditangkap di BTN Pepabri beberapa waktu lalu, A (22) dan L (25) asal Kecamatan Monta ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Curanmor dan Spesialis Jambret, 4 Pemuda Ini Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

“Mereka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,”  ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, Kamis (25/4).

Curanmor dan Spesialis Jambret, 4 Pemuda Ini Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima

Selain itu kata Hilmi, sesuai hasil pemeriksaan, kedua tersangka curanmor itu sudah beraksi lebih dari satu kali di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Tidak hanya menetapkan 2 orang itu sebagai tersangka, pihaknya juga menetapkan AS (29) dan CS (20) sebagai tersangka, karena kedapatan membawa Sajam dan katapel beserta busurnya beberapa hari lalu. Kedua pemuda asal Kecamatan Woha itu merupakan spesialis jambret yang juga sering beroperasi di Kota Bima.

“AS dan CS melanggar Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,”

Hilmi juga mengaku 4 orang tersangka tersebut sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota. Untuk mengetahui siapa saja korban atas aksi mereka, penyidik masih mendalaminya.

*Kahaba-05