Kabar Bima

Perempuan dan 2 Pemuda Terduga Pengedar Sabu-Sabu Ini Jadi Tersangka

199
×

Perempuan dan 2 Pemuda Terduga Pengedar Sabu-Sabu Ini Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu-sabu, EI (32) perempuan asal Kelurahan Tanjung  yang ditangkap beberapa hari yang lalu, kini ditetapkan tersangka. EI sebelumnya ditangkap dengan barang bukti 6 poket Sabu-sabu siap edar.

Perempuan dan 2 Pemuda Terduga Pengedar Sabu-Sabu Ini Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

“Dia sudah melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Heri Sutanto, Minggu (28/4).

Perempuan dan 2 Pemuda Terduga Pengedar Sabu-Sabu Ini Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima

Selain EI yang ditetapkan sebagai tersangka kata Kasat, 2 pemuda asal Kelurahan Sadia FI (19) dan AR (19). Keduanya ditangkap pekan lalu dan melanggar pasal yang sama dengan EI. Mereka diduga sebagai pengedar yang sudah lama diincar oleh Polisi.

“Hasil interogasi, para tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari wilayah Bima,” ungkapnya.

Kini Tim Opsnal Sat Narkoba sedang mencari tahu tentang keberadaan bandar asal barang yang dimiliki para tersangka. Pihaknya berharap, bandar tersebut cepat ditangkap dan diberikan hukuman yang setimpal sesuai aturan hukum.

“3 orang tersangka tersebut akan diancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara,” sebutnya.