Kabar Bima

Bagian AP Bahas Penetapan Pal Batas

199
×

Bagian AP Bahas Penetapan Pal Batas

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Untuk menertibkan administrasi wilayah dan kependudukan, Pemerintah Kota Bima melalui Bidang Administrasi Pemerintahan (AP) Setda menggelar rapat pembahasan penetapan pal batas untuk wilayah Kecamatan Rasanae Barat.

Bagian AP Bahas Penetapan Pal Batas - Kabar Harian Bima
Rapat Pembahasan Penetapan Pal Batas. Foto: Eric

Agenda tersebut digelar di ruang kerja Assisten I Setda Rabu (8/5), dihadiri Kabag AP Setda H Fahrudin, Assisten Setda I HM Farid, Camat Rasanae Barat L Sukarsana beserta 6 Lurah di wilayah tersebut.

Bagian AP Bahas Penetapan Pal Batas - Kabar Harian Bima

“Rapat ini bertujuan untuk memastikan, melalui penetapan pal batas maka penataan administrasi di wilayah Rasanae Barat akan tertib,” ujarnya.

Fahrudin menuturkan, agenda rapat yang digelar tersebut merupakan bentuk aplikasi pelaksanaan Permendagri No 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah atau wilayah. Sehingga ke depan Pemerintah Kota Bima akan memiliki kejelasan wilayah administratif kerja, dan status domisili masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

Guna kelancarana rapat ini juga, selain Pemerintah Kecamatan Rasanae Barat beserta jajaran, pihaknya turut mengundang pemerintah kelurahan yang berbatasan langsung dengan wilayah Rasanae Barat.  Diantaranya Kelurahan Sambinae, Santi, Rontu, Nitu dan juga Manggemaci.

Setelah proses rapat pembahasan tersebut, direncanakan pekan depan, pihaknya akan mulai bekerja melakukan penetapan pal batas, melalui sistem GPS, foto udara dan pemasangan pilar batas.

“Untuk kelancaran penetapan pal batas, dibentuk tim kerja terdiri dari Bagian AP Setda, Assisten I, Bappeda serta Camat dan Lurah,” imbuhnya.

Apabila semua proses tersebut dilaksanakan, selanjutnya tahapan pengusulan menjadi Peraturan Walikota (Perwali). Setelah proses rampung, maka nanti akan lahir Perwali tentang pal batas.

*Kahaba-04