Kabupaten Bima, Kahaba.- Untuk menekan angka kecelakaan kerja, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar Sosialisasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja tingkat perusahaan se-Kabupaten Bima Selasa, (30/10/2012) di aula Hotel Parewa.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Setda Kabupaten Bima H. Makruf, SE, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bima, Ketua DPC Asosiasi Pekerja Indonesia (APINDO) Kabupaten Bima, dan 20 orang perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bima ini, kegiatan diharapkan dapat menciptakan sistem manajemen tenaga kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, serta terciptanya kondisi dan lingkungan kerja yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penanggung jawab kegiatan Drs. Sajimin dalam laporannya mengatakan, sosialisasi bagi 20 perusahaan pilihan ini berdasarkan DIPA (Dana Dekonsntralisasi) tahun anggaran 2012 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi. Peserta sosialisasi merupakan utusan perusahaan dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Bima, diantaranya; 3 perusahaan dari kecamatan Ambalawi, 9 perusahaan dari kecamatan Palibelo, 3 perusahaan dari kecamatan Woha, 3 perusahaan dari kecamatan Bolo dan 2 perusahaan dari kecamatan Madapangga.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Drs. Ishaka dalam sambutannya mengatakan persaingan global tidak hanya sebatas kualitas barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa. “Banyak perusahaan multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika negara bersangkutan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup dan kehidupaan para pekerjanya,” tandas Ishaka.
Bupati Bima yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bima H. Makruf, SE dalam amanatnya menjelaskan, keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan instrumen penting yang dirumuskan untuk melindungi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja sebagai wujud hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Tujuannya adalah untuk mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). “Oleh karenanya, penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang,” terang Makruf.
Menurut Makruf, keselamatan dan kesehatan adalah milik dan tanggung jawab semua pemangku kepentingan dalam bidang ketenaga kerjaan, termasuk didalamnya pemerintah daerah sebagai fasilitator pembangunan. Untuk itu, pengusaha dan tenaga kerja hendaknya lebih banyak mengambil inisiatif dalam meningkatkan kinerja K3 ditempat kerjanya masing-masing.
”Saya berharap, sosialisasi K3 ini akan lebih mendorong kesadaran bersama dan komitmen kita sekalian baik para pemilik perusahaan, pemerintah dan kelompok masyarakat lainnya akan pentingnya menerapkan budaya K3 di lingkungan masing-masing,” tekannya.
Selain itu, H. Makruf mengharapkan agar hendaknya K3 diintegrasikan pada setiap jenjang manajemen perusahan melalui pendekatan prinsip-prinsip manajemen sehingga dapat mengurangi kecelakaan kerja, menekan tingkat keparahan. [BQ*]