Kabar Bima

Rudi, Bandar Sabu-Sabu Ini Divonis Seumur Hidup

209
×

Rudi, Bandar Sabu-Sabu Ini Divonis Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Rudi Santoso, pemilik Sabu-sabu seberat 994,2 Gram akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima Jumat (17/5). (Baca. Bandar dan Sabu-Sabu 1 Kg Diamankan, Ini Penangkapan Terbesar di NTB)

Rudi, Bandar Sabu-Sabu Ini Divonis Seumur Hidup - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Negeri Raba Bima menuntut pria berusia 35 tahun warga Jember Jawa Timur tersebut sebesar 18 tahun penjara. Atas vonis pidana penjara seumur hidup tersebut, JPU mengaku memberikan waktu tujuh hari sejak diputuskan untuk menentukan sikap. (Baca. Bandar Sabu-Sabu Terbesar Dibekuk, 9 Polisi Akan DIberi Penghargaan)

Rudi, Bandar Sabu-Sabu Ini Divonis Seumur Hidup - Kabar Harian Bima

Kasi Intel Kejari Bima M Ikhwanul Fiaturahman menjelaskan, ada sejumlah faktor yang membuat pria yang juga boss jagung tersebut divonis seumur hidup, karena diketahui banyak berkelit dan berbagai pertimbangan melawan hukum lain. (Baca. Pemilik Sabu-Sabu 994,2 Gram Menangis Saat Dibawa ke Rutan Bima)

“Juga ada penilaian khusus majelis hakim lainnya serta laporan dari teman-teman penyidik selama ini,” bebernya.

Kata dia, selain barang bukti terbanyak yang disita negara, barang bukti lain seperti uang tunai yang tidak ada hubungan dengan narkoba dikembalikan ke terdakwa.

*Kahaba-01