Kabar Bima

Diduga ‘Menilep’ Uang Nasabah, Bank NTB Dipolisikan

489
×

Diduga ‘Menilep’ Uang Nasabah, Bank NTB Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Bank NTB Cabang Bima kini diduga telah melakukan penarikan atau pendebetan uang nasabah atas nama Muhammad Yani warga Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda sebesar Rp 10.827.131. Penarikan tersebut, dilakukan secara sepihak, tanpa sepengetahuan nasabah.

Diduga 'Menilep' Uang Nasabah, Bank NTB Dipolisikan - Kabar Harian Bima
Bank NTB Cabang Bima. Gambar: www.gmdikonsultan.com

M. Kafani, SH dan Abdurrahman, SH, Advokat dan Konsultan Hukum selaku kuasa hukum Muhammad Yani mengaku, atas tindakan yang dilakukan Bank NTB, sudah melaporkannya ke pihak yang berwajib dengan nomor laporan pengaduan Nomor: 07/LO-EQ/LP/X/2012

Diduga 'Menilep' Uang Nasabah, Bank NTB Dipolisikan - Kabar Harian Bima

Mereka menjelaskan, klien mereka merupakan sebagai Nasabah PT. Bank NTB Cabang Bima dengan Nomor Rekening: 005.22.14807.00-1. Pada tanggal 31 Juli 2012 lalu, oleh pihak PT. Bank NTB Cabang Bima melakukan Pendebetan rekening atau penarikan sepihak terhadap dana yang tersimpan dalam rekening nasabah klien mereka sebesar Rp. 10.827.131.

Atas perbuatan pihak PT. Bank NTB Cabang Bima tersebut, kuasa hukum Muhammad Yani telah mengirimkan beberapa kali surat somasi guna mendapatkan klarifikasi yang konprehensif. Tetapi pihak PT. Bank NTB Cabang Bima tidak memiliki itikad baik untuk memberikan jawaban tertulis sebagai bentuk klarifikasi atas Somasi kami tersebut. “Kami sudah melakukan upaya, namun tidak di indahkan,” katanya, Selasa (30/10/2012) lalu.

Kata mereka, perbuatan pihak PT. Bank NTB Cabang Bima tersebut merupakan pelanggaran hukum atau perbuatan pidana yang sangat merugikan Nasabah. Karena pihak Bank telah melakukannya dengan sengaja, sebagaimana yang di atur dalam Pasal 372 KUHP yaitu Tindak Pidana Penggelapan. Serta Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Di tempat terpisah, Pimpinan Bank NTB Cabang Bima Syamsudin, S.Adm dan Wakil Pimpinnya Sirajudin, SH menjelaskan, dalam aturan Bank tentang pelunasan kredit yang dilakukan lebih awal sebelum jatuh tempo audit adalah sisa baki debet, ditambah dengan amortisir (pengakuan bunga awal).

Terkait dengan kasus Muhammad Yani, sesuai dengan perjanjian kredit nomor PK.I.10.9990.513.2012/BM tanggal 23 Juli 2012, sesuai dengan bunyi pasal 9, kuasa kuasa Bank atas rekening peminjam, Bank berhak dan dengan ini diberikan kuasa oleh debitur, kuasa mana yang merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari perjanjian ini dan oleh karenanya, kuasa ini tidak akan berlaku karena sebab sebab yang dibentuk dalam pasal 18 dan 13 KUH Perdata untuk sewaktu waktu tanpa persetujuan lebih dahulu dari debitur.

Maka, beban rekening biro dan atau rekening lainnya yang ada pada Bank NTB untuk pembayaran utang pokok bunga, bunga tunggakan/denda, premi asuransi, biaya-biaya pengikatan barang jaminan dan segala macam biaya apapun yang timbul karena dan untuk pelaksanaan hal-hal yang ditentukan dalam perjanjian kredit ini. “Perjanjian ini sudah disetujui dan ditandatangani oleh Muhammad Yani dan istrinya. Jadi kami rasa, penarikan yang kami lakukan bisa dilakukan tanpa harus konfirmasi lebih awal dengan nasabah,” jelasnya.

Dia mengaku, uang sebanyak Rp 10.827.131 itu merupakan kewajiban yang harus di bayar oleh Muhammad Yani, karena pada pinjaman pertama Muhammad Yani tidak membayar bunga. “Karena pinjaman pertama dia tidak membayar bunga, maka kami tarik uang Muhammad Yani dari rekeningnya setelah menerima pinjaman kedua,” ujarnya. [BK]