Kabar Bima

BPJS Pastikan Peserta JKN-KIS Tetap Dapat Pelayanan Selama Mudik

277
×

BPJS Pastikan Peserta JKN-KIS Tetap Dapat Pelayanan Selama Mudik

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala BPJS Cabang Bima Hendro Kusumo menegaskan, Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019.

BPJS Pastikan Peserta JKN-KIS Tetap Dapat Pelayanan Selama Mudik - Kabar Harian Bima
Konferensi Pers Mudik Nyaman bersama BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Cabang Bima. Foto: Hardi

Sebab, lebaran tahun ini mulai tanggal 29 Mei 2019 – 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan pada tempat-tempat kesehatan yang ditunjuk oleh BPJS, termasuk saat peserta mudik ke luar kota.

BPJS Pastikan Peserta JKN-KIS Tetap Dapat Pelayanan Selama Mudik - Kabar Harian Bima

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), meski peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” paparnya saat konferensi pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/5).

Kata Dia, ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan dengan memberikan kemudahan bagi para pengguna peserta JKN-KIS. Untuk itu, agar terdaftar di FKTP, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Hindro menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” jelasnya.

Ia juga mengakui, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit, untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran pihaknya juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan,dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera.

*Kahaba-07