Kabar Bima

Dewan Akan Terima Pengaduan ASN Korban Mutasi

308
×

Dewan Akan Terima Pengaduan ASN Korban Mutasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima siap menerima puluhan ASN yang merasa menjadi korban mutasi, rotasi dan demosi oleh Pemkot Bima beberapa waktu lalu. Karena surat permohan audensi, telah disampaikan ke dewan. (Baca. Tidak Dapat Undangan, ASN Ngamuk di Tempat Mutasi)

Dewan Akan Terima Pengaduan ASN Korban Mutasi - Kabar Harian Bima
Ketua DPRD Kota Bima dari Fraksi PAN Samsurih. Foto: Bin

Kabarnya, sejumlah ASN yang merasa dirugikan dengan kebijakan telah bersurat ke KASN dan DPRD Kota Bima untuk menyampaikan aspirasi. Namun sejumlah ASN sempat ditemui dan dimintai komentar enggan memberikan pernyataan. (Baca. Merasa Didzolimi Karena Mutasi, Hj Nurwahidah Protes dan Melawan)

Dewan Akan Terima Pengaduan ASN Korban Mutasi - Kabar Harian Bima

Namun, mereka memastikan akan melawan kebijakan kepala daerah, karena telah merasa didzolimi. Sebab, banyak diantara mereka yang kemudian diturunkan jabatannya. (Baca. 3 Hari Setelah Pelantikan, Data Mutasi Divalidasi Ulang, Kenapa?)

Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih pun mengaku belum sempat melihat adanya surat masuk dari ASN tersbeut. Namun selaku wakil rakyat, apapun akan menerima jika kedatangan ASN dimaksud. (Baca. Walikota Gelar Mutasi, Ini Sejumlah Nama Pejabat yang Diutak-Atik)

“Kalau benar sudah diajukan suratnya, kewajiban kami menerima kedatangan mereka,” ujarnya, Selasa (28/5). (Baca. Data ASN yang Dimutasi Masih Disembunyikan BKPSDM)

Saat audiensi nanti kata dia, pihaknya akan mencari tahu apa masalah sebenarnya, sehingga para ASN ini mengadukan ke dewan. Sebagai lembaga yang mewakili rakyat juga, serta lembaga kontrol kebijakan eksekutif, menjadi wajib untuk menerima kedatangan ASN tersebut dan mendengarkan keluh kesah mereka. (Baca. Dimutasi, Sejumlah ASN Datang Protes di BKPSDM)

“Kita juga tentu akan menindaklanjuti dan memanggil pihak-pihak terkait masalah ini,” katanya. (Baca. Sekda: ASN yang Protes Dimutasi Silahkan Tempuh Jalur Hukum)

*Kahaba-04