Kota Bima, Kahaba.- Diamankan karena diduga mencuri HP milik bos nya, AN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain AN, CA yang ditembak karena melawan polisi saat mencuri kambing pun ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 5 tahun penjara.
“AN melanggar pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan CA melanggar pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga, Jumat (31/5).
Kata Kasat, setelah kedua terduga pelaku itu diamankan, penyidik langsung memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti. Setelah itu, pihaknya melaksanakan gelar perkara untuk menentukan para terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil dari gelar perkara, keduanya sudah ditetapkan tersangka dan resmi jadi tahanan Polres Bima Kota.
Setelah penetapan tersangka lanjut Hilmi, penyidik akan merampungkan berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke pihak kejaksaan untuk proses persidangan ke Pengadilan. Pihaknya tetap bekerja cepat, untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut.
“Kami tetap memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya
*Kahaba-05