Kabar Bima

Hasil Sidak, BKPSDM Catat Ada 141 ASN Meliburkan Diri

228
×

Hasil Sidak, BKPSDM Catat Ada 141 ASN Meliburkan Diri

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima mencatat ada 141 ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan. Jumlah itu diketahui berdasarkan hasil sidak beberapa hari terakhir.

Hasil Sidak, BKPSDM Catat Ada 141 ASN Meliburkan Diri - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kepala BKPSDM melalui Kepala Bidang Pengembangan SDM, A Rosyid Rum mengaku, 141 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan itu berada 89 OPD Lingkup Pemkot, mulai dari dinas, badan hingga kantor kecamatan dan kantor kelurahan.

Hasil Sidak, BKPSDM Catat Ada 141 ASN Meliburkan Diri - Kabar Harian Bima

“ Disetiap OPD ada 2 hingga 4 ASN yang dalam daftar absensi atau daftar hadir pegawai dimasing-masing OPD yang tidak hadir dan atau menandatangani daftar hadir dimaksud,” ungkapnya, Jumat (31/5).

Terhadap sanksi dan hukuman bagi mereka yang telah melanggar kebijakan dan keputusan Pemkot tersebut, Rosyid memastikan sanksi yang ditimpali pada 141 ASN itu berupa pemangkasan Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) sebagaimana jumlah yang mesti diterima tiap bulannya.

Seperti, sikap itu akan dijadikan akumulasi sebagai tidak indispliner pegawai sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. Hanya saja akumulasi sanski pada sisi ini, melihat skala kesalahan yang dilakukan.

Ia juga menjelaskan, sidak dan sanski yang dijatuhkan pada mereka (ASN) murni kebijakan daerah. Kebijakan pusat sebagaimana Surat Edaran (SE) Menpan RI nomor B/26/M,SM.00.01/2019 dikhusukan keharusan masuk awal kerja pasca Hari Raya Idul Fitrih 1440 Hijriah, yakni pada tanggal 10 Juni.

Bagi ASN yang sengaja menambah libur atau meliburkan diri pada hari pertama masuk kerja tanggal 10 Juni, akan dijatuhi sanski indispliner sesuai PP nomor 53 tahun 2010 dan diwajibkan badi daerah untuk melaporkan nama-nama ASN yang alpa tersebut.

“Jadi khusus bagi yang tidak hadir tanpa keterangan pada 10 Juni akan dilaporkan pada Kemenpan. Kemenpan yang akan memberikan sanski bagi mereka sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

*Kahaba-01