Kabar Bima

Pelaku Pembunuhan Muamar dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

279
×

Pelaku Pembunuhan Muamar dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- FR pelaku pembunuhan Muamar Januari lalu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima pekan kemarin. FR diserahkan bersama barang bukti oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Pelaku Pembunuhan Muamar dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Hilmi Manossoh Prayugo. Foto: Bin

“Kasus pembunuhan itu sudah di tahap 2, kini tersangka dan barang bukti sudah berada di Kejaksaan Negeri Bima,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga, Senin (3/6).

Pelaku Pembunuhan Muamar dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan - Kabar Harian Bima

Menurut Hilmi, awalnya tersangka dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan. Namun setelah berkas perkara didalami kembali, pihaknya menetapkan pasal 340 pada tersangka tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengancam FR dengan hukuman 20 tahun penjara.

Hilmi juga mengaku ada sekitar 5 orang saksi yang akan memberikan kesaksian dalam perkara itu saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Bima.

“Selama perampungan berkas perkara ini, kami tidak terlalu menuai kendala yang serius,” ungkapnya

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Bima Ronald Thomas Mendrofa membenarkan jika kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah itu pihaknya akan mengirim ke Pengadilan Negeri Bima untuk disidangkan.

“Berkas kasus pembunuhan itu sudah kami terima dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

*Kahaba-05