Kabar Bima

Dituding Tidak Adil, Warga Desak Ketua Pengadilan Bima Dicopot

220
×

Dituding Tidak Adil, Warga Desak Ketua Pengadilan Bima Dicopot

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Puluhan warga Kendo yang tergabung dalam Front Persatuan Rakyat (FPR) menggelar aksi depan Kantor Pengadilan Kelas 1B Bima, Senin (10/6) sekitar pukul 09.40 Wita. Massa aksi meminta Ketua Pengadilan Bima di copot karena dinilai tidak adil menerapkan hukum yang ada di Kota Bima.

Dituding Tidak Adil, Warga Desak Ketua Pengadilan Bima Dicopot - Kabar Harian Bima
Front Persatuan Rakyat saat aksi di depan Kantor Pengadilan Bima. Foto: Deno

Korlap Aksi Azwar Anas dalam orasinya menyampaikan, adanya keputusan sela dari majelis hakim pengadilan Negeri Bima dalam persidangan kasus pembunuhan Wawan Darmawan, salah satu isinya membebaskan terdakwa TK, menuai respon dari keluarga Wawan. Dengan keputusan itu, majelis hakim dinilai tidak transparan memberikan keputusan hukum bagi para pelaku kejahatan.

Dituding Tidak Adil, Warga Desak Ketua Pengadilan Bima Dicopot - Kabar Harian Bima

“Kami menilai hakim tidak adil saat mengeluarkan inkrah putusan sela itu,” sorotnya.

Menurut Azwar, harusnya hakim Pengadilan Negeri Bima mengeluarkan putusan atau inkrah untuk menghukum pelaku yang mmmbunuh Wawan, bukan membebaskannya. Karena itu, pihaknya menuntut agar Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Majelis Pengadilan Negeri Bima yang memimpin sidang pembunuhan itu harus segera di copot. Karena tidak independen menangani kasus pembunuhan Wawan, meminta Pengadilan Negeri Bima bertindak tegas terhadap pelaku kriminalitas dan tidak tebang pilih menangani semua kasus yang ada.

“Kami juga meminta agar Pengadilan Negeri Bima untuk penegakan supremasi hukum dan keadilan atas pembunuhan saudara Wawan sesuai dengan fakta di lapangan,” desaknya.

Massa aksi juga mengancam, jika supremasi hukum tidak dijalankan dengan baik, ataupun penegakan hukum terhadap pembunuhan Wawan tidak diselesaikan dengan baik, maka massa aksi akan membangun gerakan yang lebih besar lagi.

*Kahaba-05