Kabar Bima

Jawaban Dewan Soal ASN yang Didemosi, Sudirman DJ: Hak Prerogatif Salah Kaprah

309
×

Jawaban Dewan Soal ASN yang Didemosi, Sudirman DJ: Hak Prerogatif Salah Kaprah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pimpinan DPRD Kota Bima menyampaikan tanggapan tentang curahan hati sejumlah ASN, yang merasa didzolimi dengan kebijakan mutasi, rotasi dan demosi oleh Walikota Bima beberapa waktu lalu. (Baca. ASN Yang Didemosi Mengadu ke Dewan, Ada yang Curhat dan Menangis

Jawaban Dewan Soal ASN yang Didemosi, Sudirman DJ: Hak Prerogatif Salah Kaprah - Kabar Harian Bima
Pimpinan DPRD Kota Bima saat menerima ASN yang mengadu soal kebijakan mutasi, rotasi dan demosi. Foto: Bin

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Bima Sudirman DJ, kebijakan tersebut tidak ada keterlibatan Bapperjakat. Pernyataan itupun pernah disampaikan ke media, beberapa saat setelah mutasi digelar. Indikasinya, jika terlibat, pasti ada pertimbangan-pertimbangan yang diambil oleh Bapperjakat.

Jawaban Dewan Soal ASN yang Didemosi, Sudirman DJ: Hak Prerogatif Salah Kaprah - Kabar Harian Bima

Pada kesempatan itu juga, Sudirman menyampaikan, jika dilihat dari sisi aturan, selama ini terjadi salah kaprah tentang hak prerogatif kepala daerah. Kendati kebijakan mutasi, rotasi dan demosi menjadi hak prerogatif, tetap harus merunut pada aturam.

“Hak prerogatif itu hanya dimiliki oleh presiden. Adapun ke bawahnya, hanya menerima delegasi kewenangan. Kewenangan itu aturan yang ada. Artinya, kebijakan itu harus berpedoman pada aturan yang ada,” jelasnya.

Duta Partai Gerindra itu mengaku, selama dirinya menjadi anggota dewan. Ia tidak pernah ikut urus campur soal mutasi. Tetapi, apabila terjadi hal-hal melanggar aturan, pihaknya juga wajib mengingatkan eksekutif agar mengabaikan aturan.

Terhadap mutasi, rotasi dan demosi ini sambungnya, ia tidak menyalahkan Walikota Bima. Tetapi OPD dan pejabat yang memiliki kewenangan soal mutasi itu. Untuk itu, Ia meminta kepada Komisi I yang membidangi aparatur pemerintahan, agar bisa mengkaji dan memberikan rekomendasi ke Kepala daerah.

“Saya juga berharap, ada komunikasi yang baik antara eksekutif dengan legislatif, terutama menyelesaikan persoalan ini,” harapnya.

Di tempat yang sama Wakil Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan menyampaikan, pihaknya di DPRD dalam hal ini tidak mengambil keputusan. Karena dewan hanyalah lembaga representasi seluruh masyarakat Kota Bima, yang hanya menerima aspirasi.

Tapi pada prinsipnya, karena disimpulkan jika aspirasi ASN yang diterima ada kebijakan yang mendzolimi, maka dewan mendukung langkah-langkah yang ditempuh oleh ASN tersebut, melalui wadah yang disediakan seperti agar menempuh jalur di PTUN, KASN dan Ombudsman. Agar ada kepastian hukum.

“Kita dukung jika para ASN ini menempuh jalur PTUN dan wadah yang disediakan. Bila perlu, kita akan perintahkan Komisi I untuk mendampingi selama proses nya di sana nanti,” inginnya.

Alfian menambahkan, terhadap pertemuan ini juga nanti akan dibahas di tingkat Komisi I. Hasilnya akan ada rekomendasi untuk disampaikan ke Walikota Bima.

*Kahaba-01