Kabar Bima

Sekda Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Kota Bima

235
×

Sekda Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Kota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang II Tahun Dinas 2019, dengan agenda penyampaian jawaban Walikota Bima atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bima, mengenai 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima Tahun 2019 dan pembentukan panitia khusus dewan yang akan membahas dan merumuskan materi Raperda.

Sekda Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Kota Bima - Kabar Harian Bima
Sekda Kota Bima saat menyapaikan Jjwaban terhadap pandangan umum Fraksi DPRD Kota Bima tentang Raperda Kota Bima. Foto: Ist

Rapat Paripurna yang digelar Senin kemarin, dipimpin Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, didampingi Wakil Ketua Sudirman DJ dan Alfian Indrawirawan. Hadir Sekda Kota Bima, FKPD, Anggota DPRD Kota Bima, Asisten I, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, serta tokoh masyarakat.

Sekda Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Kota Bima - Kabar Harian Bima

4 Raperda yang diajukan masing – masing, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan dan Raperda penyelenggaraan perpustakaan.

Mewakili Walikota, Sekda Kota Bima H Mukhtar membacakan nota jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap 4 buah Raperda tersebut. Agar materi muatan Raperda dapat sejalan dengan azas, prinsip serta tidak bertentangan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum adalah dengan melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan,” jelas Sekda.

Selain itu, optimalisasi pelaksanaan peraturan daerah diukur dari target yang diatur dalam perda, sehingga bisa tercapai sesuai dengan harapan dan tujuan bersama. Sebelum Raperda dibahas bersama dewan, Pemerintah Kota Bima mendorong perangkat daerah pemrakarsa untuk melakukan uji publik.

“Uji publik ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan-masukan positif terutama dari para pemangku kepentingan guna penyempurnaan raperda yang disusun. Selanjutnya, sesuai aturan yang berlaku, sebelum raperda ditetapkan, terlebih dahulu disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan fasilitasi,” ungkapnya.

Mukhtar menyampaikan, sosialisasi perda dan penyuluhan hukum masih diperlukan langkah-langkah strategis dan menyeluruh, guna membangun pemahaman dan kesadaran hukum, baik di tingkat masyarakat maupun para pemangku kepentingan. Jika pemahaman masyarakat terhadap aturan itu baik, maka akan berimplikasi pada tertibnya pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai dengan cita-cita dari sebuah peraturan.

Usai rapat paripurna tersebut, dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima yang membahas 4 Raperda Kota Bima usulan Walikota Bima masa sidang II Tahun Dinas 2019. Dengan telah ditetapkannya susunan anggota dan komposisi jabatan Pansus dewan tersebut, Ketua DPRD Kota Bima mengharapkan dapat bermanfaat dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai pengemban amanah, khususnya lebih cermat mengkaji dan meneliti terhadap materi keempat buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan.

*Kahaba-01