Kabar Bima

Ketua Dewan Bantah Suplai Material ke Tukad Mas

214
×

Ketua Dewan Bantah Suplai Material ke Tukad Mas

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Aktivitas pengolahan hasil tambang di Tukad Mas diduga hingga saat ini masih berlangsung. Padahal pemerintah sudah memberikan warning agar menghentikan aktivitas dimaksud, namun tak diindahkan oleh perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Kodo itu. (Baca. Aktivitas Pengolahan Tukad Mas Sekarang, Ilegal)

Ketua Dewan Bantah Suplai Material ke Tukad Mas - Kabar Harian Bima
Lokasi pengolahan di perusahaan Tukad Mas. Foto: Bin

Informasi yang diperoleh media ini, sejak beberapa pekan sebelum lebaran aktivitas suplai material hasil Galian C di Tukad Mas terus berlangsung. Sumber material itu diduga dari para penambang ilegal. (Baca. Rupanya Dari Dulu Tukad Mas Tidak Punya Izin, ESDM NTB Minta Aktivitas Dihentikan)

Ketua Dewan Bantah Suplai Material ke Tukad Mas - Kabar Harian Bima

Potretnya sekarang, material tersebut menumpuk di sekitar areal perusahaan Tukad Mas. Hanya saja aktivitas pengolahannya kadang dilakukan dan dihentikan. (Baca. Penambangan Tukad Mas Makin Meluas, Manfaat untuk Warga dan Daerah Apa?)

Informasinya lagi, Ketua DPRD Kota Bima ikut menyuplai material ke perusahaan tersebut. Bahkan, disinyalir telah ada pertemuan di kediaman Ketua DPRD Kota BIma, dengan pihak Tukad Mas dan beberapa orang pemasok material. Membahas jatah masing-masing pemasok material sesuai kebutuhan permintaan perusahaan. (Baca. Penambangan Oleh Tukad Mas Tidak Kantongi Izin, Erosi dan Longsor Jadi Ancaman)

Menanggapi informasi itu, Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih yang dimintai keterangan membantahnya. Pada sejumlah media di ruangannya, ia mamaparkan, karena hidup di pemerintahan, ada dinas yang akan menjelaskan secara teknis soal aktivitas perusahaan tersebut. (Baca. Tukad Mas Bantah Gali Gunung di Lampe, Tapi Jika Butuh Ambil, Meski Langgar Aturan)

Kemudian bicara penambangan Galian C, di Kota Bima diketahuinya, yang memiliki izin hanya 5 orang. Izin tersebut, kebetulan ada di Kelurahan Rontu itu sebanyak 2 orang. Pertama yakni Yakub dan kedua Vivi Deliana Febrianti, yang kebetulan anaknya.

“Vivi mendapatkan izin itu setelah diurus dengan waktu yang begitu panjang. Material Galian C bukan hanya Tukad Mas yang mengambil, tapi juga untuk kebutuhan umum atau masyarakat, dan sejumlah perusahaan lain,” jelasnya, Selasa (11/6). (Baca. Tukad Mas Akan Dilapor ke Polda NTB, Pemerintah Dikritik Tidak Punya Nyali)

Kemudian sambungnya, progres izin milik Vivi sampai hari ini sudah memulai, hanya saja baru dalam rangka merapikan lokasi. Karena sebagai seorang bapak, dirinya tetap menyarankan kepada anak untuk taat pada UKL UPL dan aturan lain.

Pada sisi kerjasama dengan Tukad Mas kata Duta PAN itu, sampai hari ini baru menandatangani kesepekatan kerjasama dalam rangka suplai material. Adapun volumenya belum dibicarakan, karena baru kesepakatan kerja. Sementara Surat Perintah Kerja (SPK), belum ada. (Baca. Ilegal dan Masuk Tindak Pidana, Aktivitas Tukad Mas Harus Ditertibkan)

“Jadi saya perlu luruskan. Jika itu bukan saya dan saya sebagai Ketua DPRD Kota Bima, tapi anak saya. Lantas pertanyaannya, apakah anak saya tidak boleh memiliki usaha?. Apalagi usaha yang didirikan ini sudah legal dan memiliki izin,” tegasnya.

Lagi pula jelasnya, berdasarkan RTRW, di wilayah Rontu juga masuk dalam kawasan pertambangan. Kemudian Vivi memiliki kewenangan untuk melakukan eksploitasi karena sudah memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi NTB. (Baca. Doktor Ridwan: Tukad Mas Melakukan Pelanggaran Dengan Sempurna)

“Makanya kalau dituding apakah saya yang suplai material ke Tukad Mas, saya katakan tidak. Tapi kalau ditanya soal izin itu milik anak saya, tentu saya katakan benar,” jelasnya.

Syamsurih menambahkan, Vivi sudah menandatangi kerjasama dengan Tukad Mas. Tapi belum melakukan suplai material, karena belum ada SPK.

“Kabar pertemuan di rumah saya itu benar, tapi pertemuan antara Tukad Mas dan anak saya, untuk merumuskan formulasi kerjasama tersebut, seperti apa tahapannya,” tandas Syamsurih.

*Kahaba-01