Kabar Bima

Dinsosnaker Coret Sepihak Bantuan Penderita Lumpuh

218
×

Dinsosnaker Coret Sepihak Bantuan Penderita Lumpuh

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kebutuhan hidup akan semakin bertambah sulit bagi Imam Mujahid (14). Warga RT 01 RW 01 Kelurahan Manggemaci yang mengalami lumpuh layu sejak lahir, kini tidak lagi terdata sebagai penerima bantuan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Bima. Namanya dicoret sepihak oleh pejabat di Dinsosnaker, padahal kondisi Imam Mujahid masih pantas untuk mendapatkan bantuan khusus penyandang cacat.

Dinsosnaker Coret Sepihak Bantuan Penderita Lumpuh - Kabar Harian Bima
Imam Mujahid (14), Penderita Lumpuh Layu, warga Kelurahan Manggemaci. Foto: Bin Kalman

Orang tua Imam, Jamaludin (40) saat ditemui di rumahnya mengaku, selama ini putranya hidup berkat bantuan dari dana bantuan tersebut. Mencukupi kebutuhan hidup selama ini, masih mengandalkan bantuan sebanyak Rp 300 ribu dari Pemerintah Kota Bima. Tapi mulai tahun ini, putranya tersebut sudah dicoret dari nama penerima bantuan.

Dinsosnaker Coret Sepihak Bantuan Penderita Lumpuh - Kabar Harian Bima

Menurutnya, kondisi Imam masih seperti dulu. Lumpuh layu yang dialami sejak lahir tak menunjukan perkembangan yang berarti. Sehari-hari Imam hanya bisa terbaring lemah sepanjang hari, sementara untuk makan dan akktifitas lainnya, tetap mengandalkan bantuan dari orang lain.

Jamaludin mengaku, pencoretan nama anaknya itu tanpa pemberitahuan awal dari pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Bima. Dirinya mengetahui itu, setelah menerima surat pemberitahuan dari Dinas setempat awal bulan Oktober 2012 lalu. “Kita kaget dengan pencoretan nama Imam. Alasannya aneh, Imam dicoret karena alasan tidak berada di tempat,” katanya.

Padahal anaknya tidak pernah bepergian terlalu lama. Jika berkunjung ke luar daerah, semata-mata hanya untuk berobat dan bertemu keluarga. Selama ini pula dirinya merasa tidak pernah merasa didatangi oleh Dinas setempat di tempat tinggalnya. “Ini pencoretan sepihak,” tegasnya.

Anehnya lagi, Jamaludin melanjutkan, surat pemberitahuan tersebut tidak jelas tanggal dan tahunnya. Pada kop surat tertera tahun 2011 dan baru diserahkan dua pekan lalu.” Kok sepuluh bulan kemudian baru diberitahu, surat ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Merasa tidak terima dengan tindakan sepihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Bima, Jamaludin mengaku pernah menanyakan perihal pencoretan itu ke pejabat yang bersangkutan dan dijanjikan untuk disurvei kembali. Namun hingga kini, tidak ada realisasi.

“Setahu kami, pencoretan nama penerima bantuan dapat dihentikan bila penerima bantuan meninggal dunia, pindah tempat atau keluar dari Kota Bima,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Bima, Drs. H. Muhidin yang coba ditemui, tidak berada di tempat. Tapi melalui, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial, Ma’ani mengaku nama Imam dicoret setelah melalui proses. Saat pihaknya mendatangi rumah Imam, pihaknya tidak pernah melihat penerima bantuan tersebut. “Atas dasar itulah kemudian nama Imam dicoret dan diganti dengan orang lain,” jelasnya.

Menanggapi masalah tersebut, Wakil Walikota Bima, H. A. Rahman, SE yang dikonfirmasi Kahaba mengakui akan menelusuri persoalan pencoretan nama Imam sebagai penerima bantuan. “Saya akan panggil pejabat yang bersangkutan, dan akan kembali memberikan bantuan kepada korban penyandang lumpuh tersebut,” janjinya, Kamis, 1 November 2012. [BS]