Kabar Bima

Terlalu, 2 Mobil Dinas Pol PP Nunggak Pajak Belasan Tahun

227
×

Terlalu, 2 Mobil Dinas Pol PP Nunggak Pajak Belasan Tahun

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Keterlaluan, demikian mungkin kata yang pantas disematkan kepada Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima. Pasalnya, selama belasan tahun 2 unit mobil operasional dinas tersebut tidak pernah membayar pajak.

Terlalu, 2 Mobil Dinas Pol PP Nunggak Pajak Belasan Tahun - Kabar Harian Bima
Kepala Samsat Kota Bima Anwar H Hamzah. Foto: Bin

Padahal, pemerintah setiap tahun sudah mengalokasikan pos anggaran untuk bayar pajak kendaraan dalam APBD. Namun, tidak ada niat baik untuk menunaikan kewajiban membayar pajak.

Terlalu, 2 Mobil Dinas Pol PP Nunggak Pajak Belasan Tahun - Kabar Harian Bima

Berdasarkan catatan Samsat Kota Bima, sebanyak 2 unit mobil Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima belum bayar pajak. 2 unit mobil itu, ada yang menunggak selama 15 tahun dan 14 tahun.

Kepala Samsat Kota Bima Anwar H Hamzah menyampiakan, mobil Dinas Pol PP dan Damkar jenis Pick Up dengan nomor Polisi EA 9629 S, tidak membayar pajak mulai tahun 2004 lalu. Jika diuangkan maka nilainya sebanyak Rp 8 juta lebih.

Sedangkan mobil Pick Up dengan Nomor Polisi EA 9606 S, tidak membayar pajak sebanyak Rp 7 juta lebih, terhitung sejak tahun 2005 lalu.

“Ini menunjukan tidak taatnya aparatur di dinas tersebut untuk membayar pajak. Padahal anggarannya ada setiap tahun,” ujarnya, kemarin.

Selain 2 mobil itu kata Anwar, ada 1 unit mobil truk dinas tersebut dengan nomor polisi EA 8129 S juga belum bayar pajak mulai Januari tahun 2019. Ia merasa khawatir, pajak truk itu juga akan bernasib sama dengan 2 unit Pick up.

Menurut pria yang baru menjabat sebagai Kepala Samsat Kota Bima itu, mengetahui adanya tunggakan pajak yang belasan tahun, petugas akan bersurat dan mendatangi kantor Dinas Pol PP dan Damkar.

“Selain bersilaturahmi, kita juga sekaligus menyampaikan adanya kendaraan yang masih nunggak pajak belasan tahun,” katanya.

Anwar menambahkan, akan mengeluarkan surat teguran. Jika 3 kali surat teguran tidak direspon dengan baik, maka akan menarik paksa mobil yang masih nunggak pajak tersebut.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima Kaharuddin mengaku tidak mengetahui soal pembayaran pajak tersebut.

“Anggarannya ada tiap tahun, kenapa tidak dibayarkan. Silahkan tanya langsung saja ke bagian aset Pol PP. Mereka yang lebih paham,” sarannya.

*Kahaba-05