Kabar Bima

Demonstran Desak Majelis Hakim Dicopot, Karena Diduga Terima Suap Kasus Pembunuhan Wawan

266
×

Demonstran Desak Majelis Hakim Dicopot, Karena Diduga Terima Suap Kasus Pembunuhan Wawan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Massa demonstrasi yang tergabung dalam Fron Persatuan Rakyat (FPR) kembali menggelar aksi depan Kantor Pengadilan Kelas 1B Bima, SRabu (12/6) sekitar pukul 09.00 Wita. Massa aksi minta Ketua Pengadilan Bima segera mencopot para majelis hakim yang memimpin persidangan kasus pembunuhan Wawan Darmawan. (Baca. Penemuan Mayat di Kendo, Polisi Periksa 10 Saksi)

Demonstran Desak Majelis Hakim Dicopot, Karena Diduga Terima Suap Kasus Pembunuhan Wawan - Kabar Harian Bima
Front Persatuan Rakyat (FPR) kembali menggelar aksi depan Kantor Pengadilan Kelas 1B Bima. Foto: Deno

Korlap aksi Azwar Anas dalam orasinya menyampaikan, dengan menerima esepsi dari kuasa hukum terdakwa TD pada proses persidangan beberapa waktu lalu, memutusakan TD dibebaskan dalam inkrah putusan sela. (Baca. Keterangan 2 Saksi Kunci, TD Diduga Otak Pembunuhan Sadis di Kendo)

Demonstran Desak Majelis Hakim Dicopot, Karena Diduga Terima Suap Kasus Pembunuhan Wawan - Kabar Harian Bima

Terhadap keputusan itu, dirinya menduga majelis hakim telah menerima suap dalam persidangan kasus itu. Sebab, ada sesuatu yang tidak adil dari majelis hakim, karena membebaskan TD sebagai terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Wawan. (Baca. Dugaan Pembunuhan di Kendo, Kuburan Wawan Dibongkar, Polisi Otopsi Mayat Korban)

“Kami menduga kuat kalau majelis hakim sudah menerima suap,” duganya.

Azwar juga menanyakan dasar hukum sehingga putusan sela tersebut mengharuskan TD untuk dibebaskan. Jika dilihat dari fakta yang ada pada berkas perkara kepolisian, TD harusnya tidak dibebaskan. (Baca. Warga Kendo Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pembunuhan Wawan)

Dengan demikian, dirinya meminta dengan tegas agar para penegak hukum, terutama hakim yang ada di Pengadilan Negeri Bima untuk menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi, bukan untuk dijadikan alat menindas bagi kaum miskin.

“Kami tetap akan melakukan aksi jika persoalan ini tidak diselesaikan dengan baik,” tegasnya. (Baca. Para Saksi Pembunuhan Wawan Beberkan Aksi Tersangka Saat Rekontruksi)

Sementara itu Ketua Pengadilan Raba Bima Akbar Isnanto yang bertemu dengan para demonstran mengatakan, permintaan para majelis hakim untuk dicopot tidak harus diterima begitu saja. Karena ini birokrasi, maka harus dikoordinasikan dengan pimpinan yang ada di Pengadilan Tinggi Mataram.

Karena dirinya akan pindah ke Mataram Kamis besok, maka masalah itu akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi Mataram untuk diproses lebih lanjut.

“Saya minta pada warga untuk bersabar, karena mencopot jabatan itu bukan segampang itu, semuanya butuh proses,” ungkapnya.

Mengenai dasar hukum putusan sela dan esepsi yang diajukan kuasa hukum TD, itu  semua ada pada putusan sela, termasuk mengenai pertimbangan dan lain sebagainya. Esepsi belum masuk ke pokok perkara, tapi hanya formalitas dakwaan yang tidak bisa menentukan benar dan salahnya terdakwa melakukan perbuatan.

*Kahaba-05