Kota Bima, Kahaba.- Pol Pol Kota Bima turun menertibkan sejumlah izin usaha dan kendaraan yang terparkir di bahu jalan, Jumat (14/6). Kegiatan menegakkan perda tersebut rencananya akan mulai rutin dilaksanakan.
Sebagai Kabid Penegak Perundangan Dinas Pol PP Kota Bima dan Damkar Kota Bima Muhammad Syahwan mengaku, pihaknya turun melakukan penertiban mulai pukul 15.00 Wita hingga malam hari. Meminta patuh pada ketentuan yang berlaku.
“Tadi kita turun menegur pemilik toko dan masyarakat yang menggunakan bahu jalan, agar tidak menggunakan bahu jalan. Tidka itu saja, kita juga turun menertibkan izin – izin usaha dan IMB, dan izin HO,” ungkapnya.
Dari hasil turun tersebut kata dia, banyak ditemukan sejumlah pengusaha yang izinnya habis masa berlaku. Kemudian menyarankan untuk segera mengurus dan memperpanjang izin dimaksud.
“Kami selaku Pol PP mengarahkan agar segera mengurus izin, agar pendapat daerah bisa meningkat,” katanya.
Kemudian pada malam hari ini sambungnya, pihak turun menertibkan kendaraan yang parkir menggunakan bahu jalan, karena akan semakin mempersempit jalan.
“Tadi banyak sekali yang parkir di bahu jalan,” terangnya.
Syahwan menambahkan, kegiatan tersebut merupakan tugas Pol PP sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2016.
“Insya Allah ini akan kita gelar rutin,” tambahnya.
*Kahaba-01