Kabar Bima

Kaharuddin Undurkan Diri Dari Kepala Dinas Pol PP dan Damkar

378
×

Kaharuddin Undurkan Diri Dari Kepala Dinas Pol PP dan Damkar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Pol PP Kota Bima Kaharuddin melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya saat ini ke Walikota Bima. Pengunduran diri ini dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab baik secara moral maupun yuridis.

Kaharuddin Undurkan Diri Dari Kepala Dinas Pol PP dan Damkar - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Pol PP Kota Bima Kaharuddin. Foto: Bin

Kepada sejumlah media, Senin (17/6) di ruangannya, Kaharuddin menyampaikan sejumlah alasannya. Pertama merasa malu kepada Bapak Walikota dan Wakil Walikota yang begitu besar perhatian dan
penghargaan kepadanya, dengan memberikan
Jabatan menjadi Kepala Dinas Pol-PP dan Damkar Kota Bima.

Kaharuddin Undurkan Diri Dari Kepala Dinas Pol PP dan Damkar - Kabar Harian Bima

Hanya saja, kepercayaan ini tidak bisa ia laksanakan, karena Uang Persediaan (UP) di Dinas tersebut dibelanjakan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada dalam DPA Tahun 2019 senilai Rp243.400.000,-
Rp. 16.187.387, yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran, atas perintah Kasat Pol-PP Kota Bima yang lama dan pajak yang tidak disetorkan.

Alasan kedua, lambatnya Majelis TPTGR Kota Bima dalam menindaklanjuti LHP Pembatasan Tugas TA 2019 pada Satpol-PP Kota Bima Nomor LHP 09/11/2019 tanggal 8 Mei 2019 dan Surat Kepala Dinas Pol-PP Nomor
300/106.b/Sat PolPP KOBI/N/2019 tanggal 20 Mei 2019.

“Selama uang senilai Rp. 243.400.000,- tersebut tidak segera masuk kembali ke Kas Sat Pol-PP Kota Bima dan Pajak senilai Rp16.187.387,-
belum disetorkan, maka siapapun Kasat Pol-PP tidak akan bisa melaksanakan program kegiatan yang ada dalam DPA tahun 2019,  kecuali dengan SPJ-FIKTIF, berarti melanggar aturan,” tegasnya.

Alasan yang lain, menghindari adanya kepentingan tertentu yang dapat mempengaruhi
profesionalitas dan konsistensinya terhadap peraturan yang ada.

“Profesional dan konsisten telah membuat saya bertahan hingga usia oensiun 60 Tahun pada tanggal 31 Desember 2019 dengan Masa Kerja
34 Tahun tanpa cacat kepegawaian atau temuan baik dari Inspektorat, BPKP, BPK maupun KPK.

*Kahaba-01